NANGA BULIK – Aksi pencurian buah kelapa sawit makin marak terjadi di Kabupaten Lamandau. Petani maupun perusahaan perkebunan dituntut meningkatkan kewaspadaan.
Atas kerja sama masyarakat, komplotan pencurian buah sawit dari kebun warga akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian, Kamis (27/7).
Empat pelaku bernama Ariyadi ( 33 ), Yudhi Tranggono ( 35 ), Adeng Hudaya (31 ) dan Indra Mayu (26) tertangkap saat beraksi (mencuri) buah sawit di kebun milik Koperasi Karya Jaya.
Tiga pelaku berasal dari Kotawaringin Lama dan satu pelaku warga Kabupaten Lamandau. Diduga mereka sudah cukup sering melakukan pencurian buah sawit di wilayah Lamandau.
Kapolsek Bulik, Ipda Jadiman menjelaskan awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kebun Koperasi Karya Jaya di Desa Modang Mas sering terjadi pencurian buah kelapa sawit.
“Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. sekitar jam 02.15 WIB, di jalan poros Trans Desa Modang Mas, Kecamatan Menthoby Raya, saksi warga melihat mobil pikap dengan nomor polisi KH 8482 RB sedang melintas dan mengangkut buah sawit ," ujar Jadiman menjelaskan kronologis awal penangkapan.
Selanjutnya, kata Jadiman, saksi menghentikan mobil pikap tersebut dan menanyakan dari mana buah kelapa sawit yang diangkut. Sopir yang dicurigai menjawab bahwa buah diambil dari kebun plasma Koperasi Karya Jaya.
"Aksi para pelaku sudah diikuti, tertangkap dan tidak bisa mengelak lagi. Mereka (pelaku) langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Jadiman menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap, dua angkong warna merah, dua tojok, dua dodos dan 203 janjang buah kelapa sawit.
"Sebelumnya, pada 16 Juli 2017 juga telah diamankan seorang pencuri sawit di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya. Karena barbuknya sedikit hanya 23 janjang sawit, pelaku dikenakan tipiring dan hari ini (kemarin) sudah proses sidang," terangnya.
Maraknya aksi pencurian sawit ini, Jadiman mengimbau masyarakat Lamandau untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan melalui siskamling. Harapannya dapat meminimalisir aksi kejahatan. (mex/fm)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran