SAMPIT- Sahdi, seorang yang mengaku mantan karyawan salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) yakni PT Agro Bukit, mendatangi anggota DPRD Kotim untuk menyampaikan pengaduan, Senin (31/7) kemarin. Dirinya meminta agar DPRD memanggil pihak perusahaan tersebut, yang dinilai tidak memenuhi hak-haknya.
Sahdi membeberkan, persoalan itu berawal ketika dirinya dipecat sebagai karyawan di perusahaan tersebut, dan pemecatan itu berlanjut kepada istrinya yang juga karyawan perusahaan itu, dengan cara disuruh mengundurkan diri.
Anggota Komisi III DPRD Kotim Rimbun yang menerima pengaduan tersebut melanjutkan, ketika keduanya meminta pesangon kepada pihak perusahaan, hanya diberikan Rp4,9 juta.
”Menurut mereka angka itu sangat jauh dari aturan. Sedangkan mereka itu kerjanya sudah 9 tahun. Dan yang paling aneh lagi, mereka itu bekerja ternyata tidak di SK kan oleh pihak perusahaan,” paparnya.
Menyikapi itu, Rimbun menegaskan Pemkab Kotim melalui Dinas Tenaga Kerja harus bisa memediasi kedua belah pihak. Menurutnya tuntutan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi oleh pihak manajemen PBS tersebut.
”Kalau Pemkab tidak bisa selesaikan, maka kami bisa panggil perusahaan, untuk menanyakan apa persoalan sebenarnya, sehingga hak karyawan itu tidak bisa dibayarkan. Jadi jangan membodohi karyawan yang notabene kurang paham akan aturan, “pungkas pria yang juga Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Kotim ini. (ang/gus)