KUALA KURUN – Proses pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap pertama terus dilakukan. Sampai kemarin (2/8) sudah 79 desa yang melakukan pencairan. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas meminta agar dalam penggunaannya harus pada kegiatan prioritas dan sudah ada di dalam APBDes.
”Dalam penggunaan ADD dan DD tersebut, harus pada skala prioritas dan sudah ada dalam APBDes. Jangan sampai menyimpang dari apa yang sudah ditetapkan,” tegas Ketua DPRD Gumas H Gumer, Rabu (2/8).
Menurut dia, seluruh kepala desa (kades), perangkat desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) harus memfokuskan kegiatan yang tertuang dalam APBDes, sehingga nanti penggunaannya akan bisa terarah, tepat sasaran, dan tepat guna.
”Saya harapkan seluruh kades pergunakanlah dana ini sebaik-baiknya dan jangan sampai menyimpang, sehingga nantinya tidak akan tersangkut dengan masalah hukum,” terangnya.
Politikus Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, dalam penggunaan ADD yang bersumber dari APBD dan DD dari APBN, akan diminta laporan pertanggungjawaban. Untuk itu, setelah pencairan tersebut, setiap kades dan BPD harus mempersiapkan laporan pertanggungjawaban dalam penggunaannya.
”Jangan menunda-nunda penyelesaian laporan pertanggungjawaban tersebut, sehingga pada pencairan tahap kedua nanti tidak molor, dan serapan dana bisa lebih cepat, serta bisa dinikmati oleh masyarakat desa,” terangnya.
Agar penggunaan ADD dan DD tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, diperlukan peran serta masyarakat untuk bisa memantau penggunaan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang ada di desa.
”Kita ingin dengan adanya ADD dan DD ini, seluruh masyarakat desa bisa menikmati setiap pembangunan yang dilakukan di setiap desa,” pungkasnya. (arm/ign)