KUALA KURUN – Untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) tentang penyusunan produk hukum daerah, berupa keputusan bupati, peraturan bupati hingga peraturan daerah (perda), Pemkab Gumas melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2017.
”Melalui bimtek ini akan menghasilkan produk hukum yang tersusun secara terencana, terpadu dan sistematis, sesuai pedoman dan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan produk hukum di daerah,” kata Asisten I Setda Gumas Ambo Jabar, Kamis (3/8).
Dalam bimtek, pihaknya berupaya memberikan keterampilan pada ASN dalam penyusunan produk hukum daerah. Selain itu, menciptakan kesamaan persepsi bahwa keputusan atau peraturan bukan kreasi dari satu atau dua perangkat daerah saja, melainkan dikeluarkan berdasarkan koordinasi dan tanggung jawab bersama di segenap tingkatan.
”Kita harapkan bimtek ini bisa menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu menyusun produk hukum daerah dengan benar, terarah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Dalam pembentukan produk hukum daerah, lanjutnya, harus memperhatikan dua hal, yakni aspek hirarki berupa peraturan perundang-undangan serta aspek substansi, yaitu kewenangan yang dimiliki serta dilakukan melalui mekanisme/prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan.
”Kita ingin kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan mampu mengoptimalkan segenap langkah pemerintahan daerah, melalui keterampilan ASN dalam merencanakan dan menyusun sebuah produk hukum daerah yang baik dan benar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kabag Hukum Setda Gumas Murie mengatakan, bimtek bertujuan meningkatkan wawasan, serta upaya pembinaan secara teknis edukatif setiap ASN dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
”Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari ini, yakni 3-4 Agustus diikuti 80 orang peserta. Narasumber dari kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalteng, Biro Hukum Setda Kalteng, dan Pemkab Gumas,” tandasnya. (arm/ign)