SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 05 Agustus 2017 09:50
Laksanakan Program KTR, Pemkab Tetapkan Sembilan Sekolah
KOORDINASI: Kepala SMAN 1 Kurun Batuah didampingi pengawas SMA/SMK Disdik Kalteng Serie saat menerima kedatangan tim dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Banjarbaru, Kamis (3/8).(SMAN 1 KURUN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas menetapkan sembilan sekolah untuk melaksanakan program kawasan tanpa rokok (KTR). Sekolah itu dari semua jenjang pendidikan SD sampai SMA sederajat.

”Pada 27 Juli lalu, kita telah menunjuk sembilan sekolah sebagai pelaksana penerapan program KTR, yang terdiri dari satu SMAN, satu SMKN, dua SMPN, dan lima SDN,” kata Kepala Disdikbud Gumas Agung, Jumat (4/8).

Sembilan sekolah tersebut di antaranya, SMAN 1 Kurun, SMKN 1 Kurun, SMPN 1 Kurun, SMPN 5 Kurun, SDN 3 Kurun, SDN 3 Tampang Tumbang Anjir, SDN 2 Kurun, SDN 1 Kurun, dan SDN 2 Tampang Tumbang Anjir. Sekolah itu nantinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program KTR.

”Apabila nantinya ada biaya yang timbul akibat keluarnya SK penerapan program KTR, akan dibebankan pada bantuan operasional sekolah (BOS) masing-masing,” tuturnya.

Terkait penerapan KTR ini, Kepala SMAN 1 Kurun Batuah mengatakan, sebagai salah satu sekolah yang menerapkan program KTR ini, secara perlahan-lahan pihaknya akan menyosialisasikan kepada peserta didik dan guru di sekolah tersebut, khususnya guru yang menjadi perokok berat.

”Secara perlahan-lahan, kita nanti akan menyosialisasikan penerapan program KTR ini kepada peserta didik dan guru, sehingga mereka mampu menerapkannya,” kata mantan Kepala SMAN 1 Sepang.

Dalam penerapannya, kata dia, pihak sekolah akan memperketat keamanan di lingkungan sekitar sekolah, khususnya di areal kantin dan kawasan belakang sekolah. ”Sejauh ini, kendala kami dalam penerapan KTR ini hanya pada kurangnya keamanan saja. Padahal, masih banyak peserta didik yang merokok di areal kantin dan belakang sekolah,” katanya.

Apabila ada yang melanggar, lanjutnya, pihaknya tidak akan memberikan sanksi, hanya pembinaan berupa teguran lisan. ”Sanksi tidak ada, kita hanya memberikan pembinaan kepada mereka yang melanggar,” pungkasnya. (arm/ign


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers