KUALA KAPUAS - Perambahan hutan secara ilegal masih saja terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ini dibuktikan oleh Polres Kabupaten Kapuas dengan meringkus pria berinisial YU (43).
Pria ini tertangkap tangan ketika sedang mengangkut kayu illegal di DAS Kapuas Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. YU diamankan oleh jajaran Polres Kapuas bersama barang bukti 3.000 batang kayu, Jumat (4/8) lalu.
"Benar kami amankan tersangka YU berdomisili di Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Saat penangkapan tersangka YU sedang menarik rakit kayu bulat sebanyak lebih kurang 3.000 batang menggunakan tiga unit kelotok bermesin dongfeng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kabagops Kompol Januar Kencana, Senin (7/8).
Januar menerangkan, saat penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 3.000 batang kayu dan dalam pemeriksaan tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Kita amankan tiga buah kelotok bermesin dongfeng dan saat diperiksa kayu itu dibawa tanpa dilengkapi SKSHH, maka itu kami amankan dan akan diproses lebih lanjut," ucapnya.
Januar menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dan tersangka YU yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas akan dikenakan pasal 83 ayat (1) UU No 13 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
"Terkait hal lain kita masih dalami, baik ke mana dijual, dan sudah berapa lama. Tangkapan ini berbekal informasi dari masyarakat, dan tim gabungan Polres Kapuas," pungkasnya. (daq/vin/gus)