SAMPIT – Pemkab Kotim lebih serius dalam penanganan sampah. Pemkab siap membeli tanah warga untuk dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) yang sifatnya permanen, sehingga tidak ada yang bisa mengganggu keberadaan TPS tersebut.
”Sudah tidak zamannya lagi pemkab pinjam tanah warga untuk dijadikan TPS. Sudah saatnya kita bikin yang resmi. Beli tanahnya, disertifikatkan, dan diamankan. Jadi, tidak ada lagi alasan TPS digusur karena memakai tanah milik warga,” kata Halikinnoor, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Senin (7/8).
Halikin menyampaikan hal itu setelah mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim. Salah satu kendala dalam penanganan sampah di Kotim disebabkan TPS yang kurang memadai.
TPS yang ada sekarang kebanyakan menumpang di tanah warga. Ada yang di depan rumah maupun tanah kosong. Sebagian warga atau pemilik tanah yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan TPS tersebut, akhirnya menggusur atau memindahkannya.
Pemkab tidak bisa menyalahkan warga akan tindakan tersebut. Di samping kepemilikan tanah bukan milik pemda, sampah yang menimbulkan bau dan pemandangan yang tidak sedap memang bisa membuat orang merasa tidak nyaman.
”Makanya saya meminta DLH mendata berapa TPS yang dibutuhkan, disesuaikan dengan produksi sampah setiap hari. Karena ini merupakan kebutuhan mendesak, kalau tidak bisa dikelola dengan baik, jangankan meraih adipura, malah tujuan untuk menjadikan Kotim sebagai kota wisata tidak akan tercapai. Mana ada wisatawan yang mau datang kalau banyak sampah di kota ini,” tuturnya.
Menurutnya, masalah anggaran tidak perlu dikhawatirkan. Setelah dilakukan pendataan mengenai jumlah kebutuhan TPS, ia bersama tim anggaran Pemkab Kotim siap menganggarkannya. Halikin mengingatkan DLH agar memetakan penempatan TPS agar tidak menumpuk di satu lokasi saja.
Apabila fasilitas sudah siap, akan diikuti dengan penegakan peraturan daerah (perda) oleh Satpol PP terhadap warga yang masih membuang sampah sembarang. Saat ini, perda tersebut dirasa belum bisa dijalankan, karena pemkab belum bisa benar-banar memenuhi kebutuhan masyarakat dari segi fasilitas tempat pembuangan sampah. (vit/ign)