SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 22 Agustus 2017 20:31
Merasa Hak Dirampas, Warga di Sini akan Gunakan Jalur Hukum
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kisruh tuntutan warga yang tergabung dalam kelompok tani pembudidayaan tanaman rotan, Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 29, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, kepada perusahaan sawit berbuntut panjang. Karena tak ada tanggapan, warga akan tempuh jalur hukum.

”Kami akan tempuh jalur hukum jika tidak ada tanggapan. Ini sudah keterlaluan, sudah berkali-kali kami dibohongi terus oleh manajemen. Sementara ini, kami akan gelar aksi dengan membuat tenda bahkan pondok. Bila perlu kami akan membuat bangunan permanen di sana. Walaupun berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, kami tidak peduli. Kami akan tetap mendirikan bangunan di atas lahan kami yang dijajah perusahaan. Hingga mereka mengabulkan hak kami,” kata Elis, salah satu warga.

Selain itu, warga juga menuding bahwa perusahaan sawit banyak melakukan pelanggaran keimigrasian. Pasalnya, perusahaan telah mempekerjakan 29 warga negara asing (WNA) tak berizin.

”Kami sering mendapati pekerja mereka berbicara bahasa Malaysia. Karena aksennya melayu. Beberapa ada yang pakai bahasa china kalau ngobrol dengan pekerja lokal. Mereka (WNA) tidak memiliki izin tuh, karena mereka aktivitasnya tertutup, tidak pernah ada yang mau keluar,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Dinas Imigrasi Djoko Surono mejelaskan, memang ada tenaga asing yang ada di perusahaan tersebut, namun jumlahnya hanya sepuluh orang. Imigrasi sudah mengeluarkan surat izin tinggal sementara (ITAS).

”Memang benar ada WNA yang bekerja di sana. Tapi kami (Dinas Imigrasi, Red) sudah mengeluarkan surat izin tinggal sementara. Oleh karena itu, saya rasa tidak ada masalah,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Namun ketika Djoko ditanya berapa lama pihaknya sudah mengeluarkan izin tinggal sementara itu, dia terdiam. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, PT MAP sudah mempekerjakan WNA asal Malaysia dan China selama hampir sepuluh tahun. Sementara pihak Imigrasi hanya memberi pada para WNA itu surat izin tinggal sementara (ITAS).

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1994 tentang visa, WNA hanya boleh menetap di Indonesia selama kurang dari 5 tahun, yakni hanya memiliki batas maksimal tinggal selama 2 tahun. Jika lebih dari itu, maka mereka diperkenankan untuk angkat kaki. Sementara, warga menuding para pekerja WNA di PT MAP sudah tinggal lebih dari lima tahun.

Saat ini, warga masih tetap bersikeras mempertahankan haknya. Karena mereka menilai perusahaann sudah melanggar janji yang disepakati berulang-ulang sejak 2009 lalu.

Sementara itu, manajemen perusahaan yang kini sedang berseteru dengan kelompok tani pembudidayaan tanaman rotan di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 29, Kelurahan Pasir Putih, enggan enggan dimintai keterangan. Mereka lebih memilih menutup diri dan menutup akses komunikasi wartawan. (rm-83/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers