KASONGAN – Pembangunan di Kabupaten Katingan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan wajib menggunakan pola dana eskalasi, apalagi pekerjaan yang menggunakan sistem tahun jamak (multiyears). Hal tersebut guna mengantisipasi kenaikan harga material.
Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa mengatakan, revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak pembangunan jalan dan jembatan tersebut sudah selesai dibahas dan disetujui DPRD Katingan. Sekarang, tinggal menunggu revisi oleh Gubernur Kalteng.
"Sekarang revisi perda tersebut sudah kami bahas dan tetapkan bersama pihak eksekutif. Saat ini tinggal menunggu realisasi dari Gubernur Kalteng. Karena, hasil ketetapannya sudah kami serahkan kepada gubernur, Jumat kemarin," jelas legislator PDI Perjuangan kepada Radar Sampit, Selasa (22/8).
Saat awal penganggaran tahun 2013 lalu, dana eskalasi tersebut diatur dalam menggunakan Perda maka untuk menariknya pun harus pula merevisi perda yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Dana eskalasi yang akan diambil itu akan dibelanjakan untuk pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur jalan di beberapa daerah perkotaan dan pedesaan, yang lebih mendesak kebutuhannya," ujarnya.
Mantir menjelaskan, eskalasi sengaja dianggarkan dalam setiap proyek untuk menjaga potensi kenaikan harga material yang ditetapkan di awal kontrak. Sebab, setiap tahunnya terdapat kemungkinan kenaikan harga.
"Misalnya nilai kontrak awal Rp 100 miliar, pada tahun kedua ternyata ada material naik 10 persen. Maka dana eskalasi yang dicadangkan sekitar Rp 1 miliar. Jika di tahun kedua tidak ada kenaikan, maka dana tersebut bisa ditarik kembali dan dimasukkan ke kas daerah," katanya.
Seperti halnya nilai proyek pembangunan jalan Hampangin menuju Mendawai sebesar Rp 558 miliar. Kemudian pihak konsultan perencanaan menganggarkan sekitar Rp 68 miliar untuk dialokasikan ke dana eskalasi.
"Awalnya, potensi kenaikan harga barang menjelang berakhirnya masa pekerjaan di tahun 2018 nanti. Kenaikan berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak tersebut," ungkapnya.
Namun hingga memasuki tahun ketiga pekerjaan, ternyata kenaikan harga materialnya tidak sampai menyentuh angka 10 persen.
"Oleh karena itu, pihak eksekutif atau Pemkab Katingan akan melakukan pengurangan sebagian dana eskalasi tersebut untuk kebutuhan pembangunan lain yang dinilai lebih mendesak," pungkasnya. (agg/yit)