KUALA PEMBUANG- Tiga kepala dinas (kadis) meninjau aktivitas pengerukan tanah dan pasir di Kecamatan Seruyan Hilir Timur (SHT), Kabupaten Seruyan, Kamis (12/11). Hasilnya, aktivitas pengambilan pasir tersebut tidak berizin.
Tiga kadis yang langsung melihat pengerukan pasir yaitu Kadis Pertambangan dan Energi (Distamben) Seruyan Ir. Pieter Manginte, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Seruyan dr. Bahrun Abbas, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Seruyan Abuhasan Ashari.
Menurut Kadis Tamben Seruyan Ir. Pieter Manginte, aktivitas pengerukan tanah dan pasir di Kecamatan SHT tidak mengantongi izin. Pemilik usaha atau pemilik tanah wajib mengurus perizinan agar kegiatan itu legal. Karena itu, pemkab dalam waktu dekat akan memanggil pemilik lahan.
Di waktu bersamaan, Kepala Dispenda Seruyan Abuhasan Ashari mengatakan, pengerukan pasir dan tanah wajib dilengkapi izin dan membayar pajak daerah. Dispenda mendorong instansi terkait untuk menggenjot pendapatan daerah.
Kepala BLH Seruyan dr. Bahrun Abbas juga menyampaikan, tambang ilegal harus segera ditertibkan. Pasalnya, aktivitas mereka tidak berizin dan mereka wajib mengurus dokumen kepada pemerintah daerah atas aktivitas mereka itu, karena jika tidak dilakukan pengawasan dari pemda maka kerusakan lingkungan akan terus terjadi. (hen/yit)