MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara) bersama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (Dinsos PMD) melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa (DD) danim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah(TP4D) Kabupaten Batara, Kamis (24/8) pagi.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kejaksanaan Barito Utara ini, hadir Kajari Batara Basrulnas SH, Kepala Dinas Sosial PMD Batara Sugianto P Putra, para kepala desa se-DAS Barito serta undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari membeberkan hasil evaluasi pihaknya selama ini, terhadap dana Desa Kabupaten Batara. Diantara hasil evaluasi kejaksaan tersebut, yakni menemukan adanya proyek fiktif dana desa sehingga tidak ada pembangunan desa.
“Fiktif disini ada pekerjaan tetapi pekerjaan itu tidak dilaksanakan, namun dalam pertanggungjawaban dibuat pekerjaan yang telah dilakukan tahun sebelumnya,” jelas kajari.
Selain itu, dalam evaluasi kejaksanaan, banyak juga mendapati desa-desa yang melakukan perubahan RPJM Des tanpa meminta persetujuan terlebih dari Bupati. Harusnya perubahan ini baru dilaksanakan setelah ada mendapat persetujuan dari bupati.
“Kebanyakan Desa Kabupaten Batara banyak kami jumpai seperti itu, jadi dilaksanakan di luar itu, akhirnya kita temukan adanya penyelewengan-penyelewengan terhadap penggunaan dana desa ini,” kata Basrulnas seraya berkata bahwa kegiatan seperti ini juga serentak dilaksanakan oleh kejaksaan lainnya di Indonesia.
Mantan Kajari dari Aceh ini berharap, agar kedepan bila memang ada perubahan penggunaan dana desa dari awal, kepala desa terlebih dahulu meminta persetujuan dari atasan yang lebih berkompeten.
Kemudian, berdasarkan hasil evaluasi kejaksaan juga ditemukan, Perangkat desa didominasi oleh keluarga kepala desa atau orang dekat kepala desa.
“Dan lemahnya pengawasan dana desa di inspektorat, hal ini mungkin karena keterbatasan tenaga tenaga dan SDM, sehingga tidak bisa mengawasi secara mendalam mengenai dana desa ini,” katanya. (viv/vin)