SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 01 September 2017 09:05
Ck..Ck..Ck...Terdakwa Penganiaya Istri Ini Minta Dibebaskan, Kenapa?
Ilustrasi. (net)

SAMPIT Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Hasan Anwar (47), mengajukan pembelaannya atas tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan dari JPU Kejari Kotim. Dalam pledoinya yang dibacakan kuasa hukumnya Mahdianur, dia meminta agar dibebaskan.

”Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini agar menerima pembelaan penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa tidak bersalah, menyatakan terdakwa bebas, dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa," kata Mahdianur, di hadapan hakim Puthut Rully.

Dalam pembelaan yang dibacakannya itu, disebutkan bahwa Hasan bukan termasuk dalam kategori orang yang melawan hukum dan patut dipidana sebagaimana dihubungkan dengan perbuatan dan barang bukti. Berdasarkan luka sebagaimana hasil visum, tidak mempunyai hubungan dengan gerak fisik terdakwa.

”Yang benar, saksi korban melukai dan menganiaya dirinya sendiri, sehingga bukan akibat perbuatan terdakwa," tegas Mahdianur.

Dia berpendapat kekerasan bukan seluruhnya dilakukan terdakwa, tetapi ada faktor dukungan atau pemicu dari korban yang sengaja merusak rumah tangganya. Menurut Mahdianur, sangat beralasan mereka meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam kasus tersebut, Anwar dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi itu terbukti melakukan penganiayaan pada 31 Maret lalu.

Penganiayaan bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Saat itu keduanya cekcok lantaran Hasan menuduh istri punya pria idaman lain.

Lalu, Sri Utami meminta anaknya mengambil headshet untuk menutupi telinganya. Saat itu terdakwa berupaya memeluk, namun korban mengelak. Hasan kesal lalu memukul sebanyak dua kali dan mengenai hidung serta mulut Sri Utami.

Selain itu, Hasan lalu mengambil sapu lalu dipukulkan ke kepala korban. Melihat itu, anak mereka Akhmad Rahmadi alias Madi melerai, hingga pada Rabu (5/4), Sri Utami melapor ke polisi. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers