SAMPIT – Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Hasan Anwar (47), mengajukan pembelaannya atas tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan dari JPU Kejari Kotim. Dalam pledoinya yang dibacakan kuasa hukumnya Mahdianur, dia meminta agar dibebaskan.
”Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini agar menerima pembelaan penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa tidak bersalah, menyatakan terdakwa bebas, dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa," kata Mahdianur, di hadapan hakim Puthut Rully.
Dalam pembelaan yang dibacakannya itu, disebutkan bahwa Hasan bukan termasuk dalam kategori orang yang melawan hukum dan patut dipidana sebagaimana dihubungkan dengan perbuatan dan barang bukti. Berdasarkan luka sebagaimana hasil visum, tidak mempunyai hubungan dengan gerak fisik terdakwa.
”Yang benar, saksi korban melukai dan menganiaya dirinya sendiri, sehingga bukan akibat perbuatan terdakwa," tegas Mahdianur.
Dia berpendapat kekerasan bukan seluruhnya dilakukan terdakwa, tetapi ada faktor dukungan atau pemicu dari korban yang sengaja merusak rumah tangganya. Menurut Mahdianur, sangat beralasan mereka meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam kasus tersebut, Anwar dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi itu terbukti melakukan penganiayaan pada 31 Maret lalu.
Penganiayaan bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Saat itu keduanya cekcok lantaran Hasan menuduh istri punya pria idaman lain.
Lalu, Sri Utami meminta anaknya mengambil headshet untuk menutupi telinganya. Saat itu terdakwa berupaya memeluk, namun korban mengelak. Hasan kesal lalu memukul sebanyak dua kali dan mengenai hidung serta mulut Sri Utami.
Selain itu, Hasan lalu mengambil sapu lalu dipukulkan ke kepala korban. Melihat itu, anak mereka Akhmad Rahmadi alias Madi melerai, hingga pada Rabu (5/4), Sri Utami melapor ke polisi. (ang/ign)