SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 01 September 2017 09:05
Ck..Ck..Ck...Terdakwa Penganiaya Istri Ini Minta Dibebaskan, Kenapa?
Ilustrasi. (net)

SAMPIT Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Hasan Anwar (47), mengajukan pembelaannya atas tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan dari JPU Kejari Kotim. Dalam pledoinya yang dibacakan kuasa hukumnya Mahdianur, dia meminta agar dibebaskan.

”Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini agar menerima pembelaan penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa tidak bersalah, menyatakan terdakwa bebas, dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa," kata Mahdianur, di hadapan hakim Puthut Rully.

Dalam pembelaan yang dibacakannya itu, disebutkan bahwa Hasan bukan termasuk dalam kategori orang yang melawan hukum dan patut dipidana sebagaimana dihubungkan dengan perbuatan dan barang bukti. Berdasarkan luka sebagaimana hasil visum, tidak mempunyai hubungan dengan gerak fisik terdakwa.

”Yang benar, saksi korban melukai dan menganiaya dirinya sendiri, sehingga bukan akibat perbuatan terdakwa," tegas Mahdianur.

Dia berpendapat kekerasan bukan seluruhnya dilakukan terdakwa, tetapi ada faktor dukungan atau pemicu dari korban yang sengaja merusak rumah tangganya. Menurut Mahdianur, sangat beralasan mereka meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam kasus tersebut, Anwar dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi itu terbukti melakukan penganiayaan pada 31 Maret lalu.

Penganiayaan bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Saat itu keduanya cekcok lantaran Hasan menuduh istri punya pria idaman lain.

Lalu, Sri Utami meminta anaknya mengambil headshet untuk menutupi telinganya. Saat itu terdakwa berupaya memeluk, namun korban mengelak. Hasan kesal lalu memukul sebanyak dua kali dan mengenai hidung serta mulut Sri Utami.

Selain itu, Hasan lalu mengambil sapu lalu dipukulkan ke kepala korban. Melihat itu, anak mereka Akhmad Rahmadi alias Madi melerai, hingga pada Rabu (5/4), Sri Utami melapor ke polisi. (ang/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers