PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalteng kembali mengungkap peredaran narkotika. Lima tersangka pengedar dan jaringan narkotiba berhasil dibekuk bersama barang bukti. MG (42), SL (30), RA (51), SI (43) dan HL (51) adalah lima tersangkanya yang dibekuk di beberapa lokasi, Sabtu (26/8) lalu.
Dari seluruh tersangka diamankan barang bukti seberat 643,3 ons sabu atau lebih dari setengah kilogram. Atas perbuatan itu mereka sudah mendekam dalam sel tahanan dan terancam hukuman diatas 20 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
Diduga kuat narkoba itu akan didistribuskan pula ke para narapidana (Napi) ke rumah tahanan (Rutan) mau pun lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalteng.
Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko, pada Kamis (7/9) kemarin menerangkan, tersangka merupakan jaringan besar peredaran narkotika antar provinsi. Dari lima ini mengambil narkotika dari bandar besar dan mendapat keuntungan dari penjualan barang haram itu. ”Kita amankan di beberapa lokasi dan ini tetap dikembangkan,” tegasnya.
Anang menerangkan, awalnya petugas meringkus pelaku berinisial MG dan mendapatkan barang bukti 4,95 gram dan barbuk lain. Lalu menangkap SL warga Jalan kenari dan didapat sabu 630,64 gram, timbangan, ponsel dan sepeda motor. Dari SL dikembangkan lagi, hingga ditangkap SI bersama barang bukti. Lalu, polisi lakukan pengembangan dan meringkus RA, dengan barbuk 2,60 gram, ponsel dan motor. Terakhir ditangkap HL bersama barang bukti 2,61 gram, ponsel dan perlengkapan pemakai narkoba lain.
“Seluruhnya (pemakai, Red) itu membeli dari bandar besar berinisial AMEdan kini masih DPO (daftar pencarian orang) dan BR juga masih DPO. Dari penyelidikan diketahui sudah lolos setengah kilogram sebelum penangkapan ini berlangsung. Maka dari itu masih terus dikembangkan,”paparnya didampingi Dirnarkoba Polda Kombes Pol Agustinus Suprianto.
Didampingi pula Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Anang mengutarakan seluruh tersangka itu tidak saling kenal, termasuk kepada AME dan BR. Tapi polisi melakukan penyelidikan mendalam dan langkah strategis hingga lima tersangka bisa ditangkap dan kini melakukan pengejaran kepada dua orang DPO tersebut.
Dirnarkoba Polda Kombes Pol Agustinus Suprianto menambahkan, tersangka menggunakan jasa pengiriman barang dalam mengirim barang haram tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap dua DPO lain. ”Ngirim pakai jasa pengiriman, jadi tak terpantau,” tandasnya. (daq/vin/gus)