SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 12 September 2017 09:00
187 Anggota Orari Ujian Negara
UJIAN NEGARA: Ratusan anggota organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) saat foto bersama usai mengikuti ujian negara di SMPN 2 Katingan Hilir, Minggu (10/9) kemarin.(ANGGRA / RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Sebanyak 187 anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan mengikuti ujian negara di SMPN 2 Katingan Hilir, Minggu (11/9) kemarin. Ujian akhir tersebut dalam rangka mendapatkan Izin Amatir Radio (IAR) yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Adapun tingkatan yang diujikan di antaranya tingkat siaga dengan sebutan YD atau YG, tingkat pengalang atau YC/YE, dan tingkat penegak ata YB/YF.

Ketua panitia ujian negara Juna mengatakan, ujian tersebut diikuti masyarakat penghobi di bidang komunikasi radio. Kegiatan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi para amatir radio untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah terkait penggunaan perangkat spektrum radio.

"Pengawas dalam ujian tersebut berasal dari Dinas Kominfo Provinsi Kalteng. Sedangkan materi yang bakal diujikan, di antaranya pendidikan Pancasila, pengetahuan elektornik dan pengetahuan tentang tata cara berkomunikasi melalui radio dua meter band," ungkapnya, Minggu (10/9) kemarin.

Soal dibuat oleh pihak Kominfo RI. Sedangkan pesertanya berasal dari Kabupaten Katingan, Palangka Raya, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Bajarmasin. Ujian negara tersebut guna memberikan pengetahuan tentang tata cara berkomunikasi melalui frekuensi dua meter band. Sekaligus memberikan wawasan terhadap para breaker (pengguna radio amatir) untuk mengetahui manfaat penggunaan radio sebagai alat komunikasi.

 

"Penggunaan radio amatir memiliki tata cara dan manfaatnya tersendiri. Semoga para peserta dapat mengetahui aturan dan cara berkomunikasi melalui pesawat dua meter band tersebut," harapnya.

Dirinya berpesan, agar para breaker tidak sembarangan dan menyalahgunakan radio  sebagai alat komunikasi melalui udara. Sebab, setiap anggota Orari hanya diwajibkan menggunakan frequensi yang sudah ditentukan.

"Bagi peserta yang dinyatalan lulus, mereka akan diberikan izin untuk berkomunikasi dengan frequensi yang sudah ditentukan. Selain itu, mereka juga mendapatkan kartu dan sertifikat keanggotaan Orari," terangnya.

Salah seorang anggota Orari asal Katingan Sunardi mengatakan, melalui ujian ini dirinya berharap bisa memberikan kecakapan dan sekaligus perizinan bagi para amatir radio lain di daerahnya.

"Saya menyambut baik kegiatan ini, karena ujian merupakan kesempatan bagi kami para amatir radio untuk mendapatkan legalitas penggunaan perangkat spektrum radio," pungkasnya. (agg/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers