SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 13 September 2017 15:15
PP 11 Tahun 2017 Tak Terdampak Bagi Kobar, Apa Itu???
PNS: Para PNS saat mengikuti upacara kemerdekaan beberapa waktu lalu. Pemberlakuan PP 11 tahun 2017 tidak perlu dirisaukan oleh para pegawai di Kabupaten Kobar.(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kabar pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menjadi perbincangan para abdi negara. Peraturan tentang status PNS bila terjadi perampingan organisasi itu mematik kekhawatiran akan adanya pengurangan jumlah pegawai di Kabupaten Kobar.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai dan Mutasi, Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Nujuludin mengatakan, peraturan pemerintah itu berlaku bagi daerah yang mengalami kelebihan pegawai.

”Untuk Kobar kita justru kekurangan pegawai, jangankan akan dikurangi atau dipensiunkan dini, kita saja tiap tahun mengajukan namun tidak semuanya dipenuhi,” ujarnya, Selasa (12/9) siang.

Dengan berlakunya PP itu, bila ada perampingan organisasi atau pemangkasan jumlah pegawai, maka akan disalurkan ke instansi lain.   

”Namun, bila PNS yang bersangkutan tidak bisa disalurkan, maka pemerintah bisa menempuh langkah pensiun dini,”katanya.

Menurutnya pemberlakuan pensiun dini juga tidak sembarangan. Hal itu hanya berlaku bagi yang  usianya 50 tahun dan masa kerja 10 tahun lebih. Dalam PP Manajemen PNS itu juga disebutkan, PNS yang dipensiunkan dini mendapat haknya sesuai undang-undang.

Sebaliknya, ‎bagi PNS berusia 50 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun, diberi uang tunggu paling lama lima tahun. Apabila sampai dengan lima tahun PNS itu tidak bisa disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Tapi tidak perlu khawatir, PP tersebut belum akan diberlakukan di Kobar. Karena kembali lagi kita ini kekurangan pegawai apalagi SOPD kita malah bertambah sehingga kebutuhan pegawai juga bertambah. Jadi para PNS tetaplah bekerja dengan baik, mengenai aturan kepegawaian nanti kita yang akan laukan sosialisasi,”katanya.

Kebutuhan itu diluar kebutuhan PNS yang selama ini masih belum tercukupi diantara guru dan tenaga kesehatan.

Nujuludin juga menjelaskan, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.(sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers