SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 13 September 2017 15:15
PP 11 Tahun 2017 Tak Terdampak Bagi Kobar, Apa Itu???
PNS: Para PNS saat mengikuti upacara kemerdekaan beberapa waktu lalu. Pemberlakuan PP 11 tahun 2017 tidak perlu dirisaukan oleh para pegawai di Kabupaten Kobar.(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kabar pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menjadi perbincangan para abdi negara. Peraturan tentang status PNS bila terjadi perampingan organisasi itu mematik kekhawatiran akan adanya pengurangan jumlah pegawai di Kabupaten Kobar.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai dan Mutasi, Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Nujuludin mengatakan, peraturan pemerintah itu berlaku bagi daerah yang mengalami kelebihan pegawai.

”Untuk Kobar kita justru kekurangan pegawai, jangankan akan dikurangi atau dipensiunkan dini, kita saja tiap tahun mengajukan namun tidak semuanya dipenuhi,” ujarnya, Selasa (12/9) siang.

Dengan berlakunya PP itu, bila ada perampingan organisasi atau pemangkasan jumlah pegawai, maka akan disalurkan ke instansi lain.   

”Namun, bila PNS yang bersangkutan tidak bisa disalurkan, maka pemerintah bisa menempuh langkah pensiun dini,”katanya.

Menurutnya pemberlakuan pensiun dini juga tidak sembarangan. Hal itu hanya berlaku bagi yang  usianya 50 tahun dan masa kerja 10 tahun lebih. Dalam PP Manajemen PNS itu juga disebutkan, PNS yang dipensiunkan dini mendapat haknya sesuai undang-undang.

Sebaliknya, ‎bagi PNS berusia 50 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun, diberi uang tunggu paling lama lima tahun. Apabila sampai dengan lima tahun PNS itu tidak bisa disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Tapi tidak perlu khawatir, PP tersebut belum akan diberlakukan di Kobar. Karena kembali lagi kita ini kekurangan pegawai apalagi SOPD kita malah bertambah sehingga kebutuhan pegawai juga bertambah. Jadi para PNS tetaplah bekerja dengan baik, mengenai aturan kepegawaian nanti kita yang akan laukan sosialisasi,”katanya.

Kebutuhan itu diluar kebutuhan PNS yang selama ini masih belum tercukupi diantara guru dan tenaga kesehatan.

Nujuludin juga menjelaskan, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.(sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Komitmen Tingkatkan PAD, Pemkab Bentuk Tim

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menunjukkan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:03

Hidupkan Kembali Semangat Gotong - Royong

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah mengajak…

Rabu, 25 Juni 2025 17:01

Fraksi Demokrasi Bangsa dan Gerindra Soroti Jalan Penghubung Desa

PANGKALAN BUN– Kondisi infrastruktur jalan penghubung antardesa di Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers