PALANGKA RAYA – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan ditemukan maladministrasi yang dilakukan panitia Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 SMPN 2 Palangka Raya. Pihak sekolah dinilai tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten dan tidak patut, karena tidak adanya transparansi dalam pengumuman hasil tes PPDB.
Hal itu terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya dan SMPN 2 Palangka Raya, Senin (18/9). Dihadiri langsung Ketua Ombudsman Kalteng Thoeseng Asang, Kabid Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kota Rudi Listianto dan Kepala sekolah (Kasek) SMPN 2 Usman.
Thoeseng Asang menyatakan, adanya tindakan yang tidak kompeten dari kepala sekolah SMPN 2 Palangka Raya dan penanggung jawab PPDB 2017 di SMPN 2 Palangka Raya, karena tidak menguasai penuh tugas dan tanggung jawab.
Selain itu, adanya tindakan yang tidak kompeten dan tidak patut yang dilakukan pihak panitia PPDB SMPN 2 Palangka Raya karena terdapatnya perbedaan hasil pemeriksaan lembar LJK tes PPDB yang secara terkomputerisasi dan secara manual. ”Dengan hasil ini maka ada maladministrasi terjadi, maka itu diharapkan ini tak terulang,” ujarnya.
Asang mengatakan, sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan masyarakat khususnya di bidang pendidikan maka ombudsman meminta Disdik Kota Palangka Raya selaku pembina dan pengawas SMP untuk melakukan perbaikan PPDB tahun berikutnya.
"Perbaikan bisa dimulai dengan membuat sistem, mekanisme dan prosedur terkait pemeriksaan hasil ujian PPDB yang dapat disaksikan dan diakses oleh masyarakat luas, serta menyampaikan hasil ujian yang dinyatakan lulus atau tidak lulus," katanya.
Tegas Asang, kedepannya pelayanan publik yang berkualitas dapat terpenuhi baik di Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi. Sebab, masyarakat kini menginginkan transparansi dan informasi yang jelas serta tidak ditutup-tutupi.
“Ingat hal ini bisa dikenakan tindak pidana jadi jangan sampai terulang lagi, bahkan bisa sampai kepala sekolah dicopot. Makanya harus dibangun sebuah sistem, sehingga jelas fungsi dan perannya. Masalah ini kita serahkan ke Disdik Kota karena mereka sebagai pengawas SMP," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Palangka Raya Rudi Listianto mengatakan akan segera melakukan tindaklanjut terkait masalah tersebut.
”Kita akan berikan surat teguran sekaligus mengingatkan kepada Kepala SMPN 2 Palangka Raya untuk bisa memberikan pelayanan terkait proses PPDB 2017,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Palangka Raya Usman menambahkan segera memperbaiki sistem pelaporan yang macet dan terlambat. Dia pun menjelaskan jika terlambatnya pelaporan PPDB 2017 disebabkan penuhnya kegiatan yang diikuti panitia PPDB.
"Pelaporan akan segera kita perbaiki, intinya pelayanan akan diperbaiki dan tidak ada masalah anggaran," tandasnya.(daq/vin/gus)