PALANGKA RAYA – Sejumlah orangtua khawatir setelah mendengar tentang beredarnya obat paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) hingga mengakibatkan kematian di Kendari. Para orangtua ini was-was bila obat PCC ini masuk ke Palangka Raya.
“Kita Khawatir, sekarang ini pergaulan anak-anak semakin tidak terkontrol. Khawatir kalau obat PCC tersebut diedarkan juga disini, Zenit itu contohnya sudah banyak yang ditangkap dan anak sekolah juga masuk berita,” ungkap Ibu Rahayu yang merupakan Ibu Rumah tangga dan memiliki anak yang masih remaja menempuh pendidikan, Selasa (19/9).
Sebaran desas desus peredaran obat PCC yang sampai ke kota tetangga juga turut mengundang komentar para orangtua. Dirinya berharap pihak kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang tersebut di Kota Palangka Raya, sebab orang tua juga sangat membutuhkan peran serta pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum.
berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua, Salah satu kandungan dari PCC sendiri yakni carisoprodol, yang tergolong dalam obat keras. PCC merupakan obat ilegal yang tidak memiliki izin edar dan dijual perorangan tanpa adanya kemasan. Tablet PCC memiliki kandungan parasetamol, kafein, dan carisoprodol.
Namun kekhawatiran tersebut terjawab ketika Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, Muhammad Soedja'i, meyakinkan bahwa obat yang kemungkinan mengandung bahan adiktif itu belum beredar di Palangka Raya.
"Untuk sementara obat PCC belum kami temukan di Palangka Raya," kata Soedja'i.
Disisi lain Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya akan menggandeng aparat kepolisian dan lintas sektoral lainnya untuk mengawasi peredaran obat ilegal. Seperti zenith maupun PCC dan sejenisnya.
“Saat ini kami terus melakukan pengawasan. Tentunya juga bekerjasama dengan kepolisian dan lintas sektoral,” kata Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati. (rm-80/vin)