PALANGKA RAYA – Perjudian dadu gurak (dagur) seakan tidak pernah mati di Bumi Tambun Bungai. Sudah ratusan pelaku ditangkap dan diseret ke sel tahanan. Praktek haram itu tetap tumbuh subur hingga ke pelosok kabupaten dan dilakukan oleh kalangan lapisan masyarakat bawah.
Realita itu dibuktikan keberhasilan jajaran Ditkrimum Polda Kalteng membongkar “sarang” dagur di Kabupaten Katingan, Selasa (19/9) sekitar pukul 02.30 WIB, dini hari. Tepatnya di Desa Kereng Pangi KM 19, belakang karaoke Sido Muncul.
Dari lokasi itu berhasil mengamankan belasan pejudi. Sedangkan puluhan penjdu lain lenyap ditelan kegelapan dan lari ke dalam hutam sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Namun usai diinterogasi hanya tiga bandar besar dijadikan tersangka. Kini terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 25 juta sesuai pasal 303 KUHpidana.
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu (20/9) menerangkan mengamankan 16 warga tapi usai diperiksa mendalam polisi menetapkan tiga tersangka, HD (49), JK (52) dan JD (29). Dari TKP disita uang tunai Rp 2,2 juta, piring kaca, tiga mata dadu, lapak, handuk tas hingga satu buah mangkok.
”Di lapangan kita amankan lebih puluhan orang, tetapi yang tersangkut 16 warga, 13 diwijibkan lapor dan setelah diperiksa tiga jadi TSK. Kini sudah ditahan dan kita kenakan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Dodo Hendro Kusuma.
Igantius menerangkan sudah berkali-kali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut tetap upaya itu selalu gagal karena bocor. Itu dikarenakan sudah ada informasi hingga saat petugas masuk para penjudi sudah bubar dan melarikan diri.
“Berkali-kali melakukan penggerebekan gagal karena bocor, begitu masuk baru di jalur tengah sudah bubar. Padahal lokasi penggerebekan sangat jauh dan memang puluhan penjudi lainnya berhasil lolos dalam kegelapan saat penyergapan terjadi,” terangnya di dampingi wadirkrimum AKBP Alfian dan Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu.
Ignatius menceritakan pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Dikatakan bahwa di Kabupaten Katingan, di Desa Kereng Pangi KM 19, terdapat kawasan perjudian berskala besar. Atas info itu dilakukan penyelidikan hingga beberapa kali penggerebekan namun belum membuahkan hasil.
Lanjut Igantius, dilakukan pendalaman dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.Mengamankan puluhan orang hingga kini menetapkan tiga tersangka atas sangkaan menjadi bandar besar dadu gurak.
”Lokasinya bisa berpindah-pindah. Tapi disini saya tegaskan bicara fakta tidak ada dari anggota dan tapi semua masyarakat sipil, namun memang tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan anggota. Hanya saja di TKP itu tidak terjadi sebab saya langsung memimpin penggerebekan,” tegas Igantius.
Sementara itu ditambahkan Kasubdit III Jatanras AKBP Dodo Hendro Kusuma, yang menyatakan walaupun telah menetapkan tiga tersangka, kepolisian tetap mewajibkan 13 warga lain wajib lapor dan menjadi saksi.
”Kami akan terus memberangus perjudian dagur, karena memang melawan hukum. Saat penggerebekan terjadi tidak ada acara adat atau hal lainnya, itu memang murni wadah para penjudi bermain judi dagu,” pungkas perwira menengah Polri ini. (daq/vin)