PALANGKA RAYA – Peredaran obat ilegal dan kedaluwarsa ternyata masih ada dan marak beredar di pasaran. Ini dibuktikan dengan pengungkapan jajaran Polda Kalteng bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan sejumlah instansi. Tim mengamankan ribuan butir obat ilegal di 60 apotek, 31 toko obat, satu tempat kios jamu dan satu tempat praktek dokter, belum lama ini.
Hasil kegiatan itu menemukan obat kedaluwarsa sebanyak 83 botol, 90 tablet, 6 box, 10 bungkus, 125 kapsul, salah satu obatnya. Puluhan jenis salah satunya, Minyak Telon Konicare, Heroxin, Minyak Kayu Putih, Enkasari, Madu, Alkohol 70 persen, Laserin dan vitamin B1 50mg serta obat lain.
Selain itu, diamankan pula obat tanpa izin edar sebanyak 340 kotak, 92 sachet, 250 butir, 950 keping, 1.132 tablet, 272 bungkus, dan 6 kapsul. Salah satunya Carnophen, Obat Kuat America Black, Jamu Urat Kuda, Jamu Kobra, Urat Madu Black, Obat Kuat PJ Pae Chang, obat korba x, Jamu Cap Godong Ijo, Jamu Cap Urat Madu dan Jamu Cap Rawa Rotek.
“Kalau kita jumlahkan bersama total 11.825 obat. Rinciannya, 355 box, 83 botol, 1.222 tablet, 131 kapsul, 9750 butir dan 374 sachet. Ini hasil giat serentak dijajaran Polda kalteng bersama BPOM, BNNK, Dinkes dan Disperindagkop belum lama ini,” ungkap Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto, Senin (25/9).
Perwira menengah Polri ini mengatakan sitaan ribuan obat itu dari 93 tempat, diantara lain apotek, toko obat, praktek dokter hingga tempat hiburan malam. Dengan memeriksa beberapa orang dan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum berlaku. Yakni ketentuan terkait Undang-Undang Kesehatan.
“Banyak diantara obat yang diamankan itu adalah obat kuat tapi tidak memiliki izin edar. Sedangkan yang kedaluwarsa, pemilik apotek atau toko obat mengaku sebenarnya hendak ditarik tapi belum sempat hingga keburu dirazia,” ucapnya.
Agustinus menyebutkan giat itu akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran obat ilegal dan kedaluwarsa beredar bebas di pasaran, toko obat hingga apotik bahkan mungkin fasilitas kesehatan.
”Kita akan lakukan pemrinksaan secara berlaka melibatkan instansi terkait, bilamana ada tindakan hukum akan kami proses sedangkan izin akan ditindaklanjuti pihak lain yang berkompeten, tetapi kami akan police line (garis polisi, Red) bila itu terjadi,” ujar mantan Dirnarkoba Polda Papua ini.
Ia menambahkan dengan tindakan ini pula diharapkan masyarakat bisa memberikan informasi bila ada penyalahgunaan obat dan menjamin informasi itu ditindaklanjuti oleh kepolisian khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
”Laporkan dan saya pastikan akan ditindaklanjuti dan menangkap pelaku,” tandas Agustinus. (daq/vin/gus)