PALANGKA RAYA – Mawardi alias Awai (34) kini hanya bisa tertunduk lesu dan dengan tangan terborgol. Niat hati ingin meraih keuntungan besar, tapi apa daya malah sel tahanan dinikmati. Bagaimana tidak warga Jalan Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas itu ditangkap tim Satreskrim Polres Palangka atas sangkaan mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis Ulin tanpa izin dan dokumen resmi dari pihak berwenang.
Mawardi ditangkap saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Selasa (19/9) sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan satu unit mobil pickup bernopol KH 8563 BP. Dari tangan tersangka diamankan 48 kayu olahan ulin berbentuj balok ukuran 5 CM x 10 CM sepanjang dua meter, 62 kayu olahan berbentuk papan ukuran 2 CM x 20 CM.
Direncanakan ratusan kayu ilegal itu akan dijual ke Banjarmasin dengan harga ratusan juta rupiah. Kayu olahan sendiri diambil dari sebuah bansau di daerah Buhut Kapuas dan sudah beberapa kali memperdagangkan kayu tanpa dokumen tersebut. Kini Mawardi sudah ditahan di Mapolres Palangka Raya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan Mawardi dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf B jo pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda ratusan juta.
"Mawardi ditangkap saat melintas di Jalan Imam Bonjol, kala itu petugas sedang patroli kamtibmas melihat ada hal mencurigakan. Didekati dan diperiksa tidak bisa menunjukan dokumen kemudian diproses dan kita tetapkan tersangka," ungkapnya didampingi Wakapolres Kompol Bronto Budiyono, Selasa (26/9) di Mapolres Palangka Raya.
Lili mengungkapkan penetapan tersangka sudah sesuai aturan dan dua alat bukti cukup.Pihaknya juga masih melakukan pendalaman kepada siapa saja kayu ilegal itu diperjualbelikan.
"Kita masih pemeriksaan ini dikembangkan karena patut dicurigai praktik ilegal itu sudah dilakukan tersangka berulang kali dan perbuatan ini jelas melanggar hukum," terangnya didampingi pula Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono.
Diungkapkan Lili, pelaku merupakan pengakut sekaligus pemilik dari kayu ilegal tersebut. Tetapi belum diketahui kemana saja kayu dijual dan bagaimana bisa lolos hingga melintas di wilayah hukum Polres Palangka Raya.
"Kita cari kemana dia jual, saya yakin ini tidak dilakukan tersangka sendiri, pasti ada pemesan. Nah itulah kita lidik mendalam karena tersangka ini jual kayunya di Banjarmasin," pungkas Perwira Menengah Polri ini.
Sementara itu, Mawardi mengakui sudah dua kali lebih mengirim kayu tanpa izin pihak terkait ke Banjarmasin. Ia pun mengambil kayu menggunakan mobil di sebuah Bansaw di Buhut Kabupaten Kapuas. Kemudian menjual kayu olahan itu tersebut kepada seseorang yang sudah memesan.
"Saya ngambil di Kapuas dan jualnya di Banjarmasin. Ini dua kali tapi saya gak tahu membawa kayu itu harus ada dokumennya," ucapnya sambil tertunduk dan berharap keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan keluarga, istri dan tiga anaknya. (daq/vin)