SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 27 September 2017 15:03
Bawa Kayu Ilegal, Mawardi Ditangkap
DITANGKAP: Mawardi diapit Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli dan Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono usai ditangkap tim sat reskrim Polres.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Mawardi alias Awai (34) kini hanya bisa tertunduk lesu dan dengan tangan terborgol. Niat hati ingin meraih keuntungan besar, tapi apa daya malah sel tahanan dinikmati. Bagaimana tidak warga Jalan Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas itu ditangkap tim Satreskrim Polres Palangka atas sangkaan mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis Ulin tanpa izin dan dokumen resmi dari pihak berwenang.

Mawardi ditangkap saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Selasa (19/9) sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan satu unit mobil pickup bernopol KH 8563 BP. Dari tangan tersangka diamankan 48 kayu olahan ulin berbentuj balok ukuran 5 CM x 10 CM sepanjang dua meter, 62 kayu olahan berbentuk papan ukuran 2 CM x 20 CM.

Direncanakan ratusan kayu ilegal itu akan dijual ke Banjarmasin dengan harga ratusan juta rupiah. Kayu olahan sendiri diambil dari sebuah bansau di daerah Buhut Kapuas dan sudah beberapa kali memperdagangkan kayu tanpa dokumen tersebut. Kini Mawardi sudah ditahan di Mapolres Palangka Raya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan Mawardi dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf B jo pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda  ratusan juta.

"Mawardi ditangkap saat melintas di Jalan Imam Bonjol, kala itu petugas sedang patroli kamtibmas melihat ada hal mencurigakan. Didekati dan diperiksa tidak bisa menunjukan dokumen kemudian diproses dan kita tetapkan tersangka," ungkapnya didampingi Wakapolres Kompol Bronto Budiyono, Selasa (26/9) di Mapolres Palangka Raya.

Lili mengungkapkan penetapan tersangka sudah sesuai aturan dan dua alat bukti cukup.Pihaknya juga masih melakukan pendalaman kepada siapa saja kayu ilegal itu diperjualbelikan.

"Kita masih pemeriksaan ini dikembangkan karena patut dicurigai praktik ilegal itu sudah dilakukan tersangka berulang kali dan perbuatan ini jelas melanggar hukum," terangnya didampingi pula Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono.

Diungkapkan Lili, pelaku merupakan pengakut sekaligus pemilik dari kayu ilegal tersebut. Tetapi belum diketahui kemana saja kayu dijual dan bagaimana bisa lolos hingga melintas di wilayah hukum Polres Palangka Raya.

"Kita cari kemana dia jual, saya yakin ini tidak dilakukan tersangka sendiri, pasti ada pemesan. Nah itulah kita lidik mendalam karena tersangka ini jual kayunya di Banjarmasin," pungkas Perwira Menengah Polri ini.

Sementara itu, Mawardi mengakui sudah dua kali lebih mengirim kayu tanpa izin pihak terkait ke Banjarmasin. Ia pun mengambil kayu menggunakan mobil di sebuah Bansaw di Buhut Kabupaten Kapuas. Kemudian menjual kayu olahan itu tersebut kepada seseorang yang sudah memesan.

"Saya ngambil di Kapuas dan jualnya di Banjarmasin. Ini dua kali tapi saya gak tahu membawa kayu itu harus ada dokumennya," ucapnya sambil tertunduk dan berharap keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan keluarga, istri dan tiga anaknya. (daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers