SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 27 September 2017 17:32
Bupati Kobar Serahkan Langsung Penangguhan Anak Buahnya

Saksikan Pelimpahan Kasus

PELIMPAHAN: Tersangka kasus sengketa lahan saat tiba di Kantor Kejari Kobar, kemarin (26/9).(JOKO HARDYONO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Kasus sengketa lahan yang menyeret empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar dengan pengamanan khusus anggota Crisis Respons Team (CRT) Polda Kalteng, Selasa (26/9).

Dua kepala dinas yang pernah menjabat Kadis Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar AY dan RP, serta dua ASN lainnya, LK dan MK, diantar menggunakan tiga minibus yang dikawal ketat dengan persenjataan lengkap. Begitu keluar dari mobil, keempat ASN tersebut digiring menuju ruang Kasi Pidum Kejari Kobar.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyaksikan langsung proses itu. ”Kedatangan saya, selain selaku pimpinan daerah, juga selaku orangtua yang menengok anaknya. Alhamdulillah kondisi empat rekan kita sehat dan baik, penuh suka cita bisa kembali ke Pangkalan Bun," ujar Nurhidayah.

Kehadirannya secara khusus juga menyerahkan surat permohonan penangguhan terhadap empat ASN tersebut yang diterima Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi M. ”Langsung diterima oleh Pak Kejari Kobar tadi. Insya Allah akan berproses melalui prosedur yang harus kita lengkapi. Saya menjamin dan bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi M menuturkan, empat ASN tersebut diserahkan dari Penyidik Polda Kalteng kepada Kasi Pidum Kejari Kobar untuk proses administrasi. Penyerahan tersangka yang sudah P21 tersebut dilengkapi barang bukti.

”Pasal yang disangkakan 385 tentang pemalsuan dan 372 penyerobotan lahan. Hukuman pidananya empat tahun penjara," katanya.

Berkaitan dengan kasus perdata yang telah selesai dan kini menjadi kasus pidana, Bambang belum bisa menjelaskan. Pasalnya, kasus pidana dengan kasus objek berbeda. 

Selain itu, ia telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari Bupati Kobar dengan alasan untuk stabilitas pembangunan agar roda pemerintah tak terganggu.

”Terkait dengan motifnya, mungkin nanti di persidangan akan kelihatan. Silakan teman-teman pantau," pungkasnya. (jok/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers