PANGKALAN BUN – Kasus sengketa lahan yang menyeret empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar dengan pengamanan khusus anggota Crisis Respons Team (CRT) Polda Kalteng, Selasa (26/9).
Dua kepala dinas yang pernah menjabat Kadis Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar AY dan RP, serta dua ASN lainnya, LK dan MK, diantar menggunakan tiga minibus yang dikawal ketat dengan persenjataan lengkap. Begitu keluar dari mobil, keempat ASN tersebut digiring menuju ruang Kasi Pidum Kejari Kobar.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyaksikan langsung proses itu. ”Kedatangan saya, selain selaku pimpinan daerah, juga selaku orangtua yang menengok anaknya. Alhamdulillah kondisi empat rekan kita sehat dan baik, penuh suka cita bisa kembali ke Pangkalan Bun," ujar Nurhidayah.
Kehadirannya secara khusus juga menyerahkan surat permohonan penangguhan terhadap empat ASN tersebut yang diterima Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi M. ”Langsung diterima oleh Pak Kejari Kobar tadi. Insya Allah akan berproses melalui prosedur yang harus kita lengkapi. Saya menjamin dan bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi M menuturkan, empat ASN tersebut diserahkan dari Penyidik Polda Kalteng kepada Kasi Pidum Kejari Kobar untuk proses administrasi. Penyerahan tersangka yang sudah P21 tersebut dilengkapi barang bukti.
”Pasal yang disangkakan 385 tentang pemalsuan dan 372 penyerobotan lahan. Hukuman pidananya empat tahun penjara," katanya.
Berkaitan dengan kasus perdata yang telah selesai dan kini menjadi kasus pidana, Bambang belum bisa menjelaskan. Pasalnya, kasus pidana dengan kasus objek berbeda.
Selain itu, ia telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari Bupati Kobar dengan alasan untuk stabilitas pembangunan agar roda pemerintah tak terganggu.
”Terkait dengan motifnya, mungkin nanti di persidangan akan kelihatan. Silakan teman-teman pantau," pungkasnya. (jok/ign)