PANGKALAN BUN - Empat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tersandung kasus pemalsuan berkas aset daerah kini menjadi tahanan kota, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Mereka adalah Kepala Disnakertrans Kobar Ahmad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar Rosihan Pribadi, Sektetaris DPKH Kobar Lukmansyah, dan Staf Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kobar Mila Karmila.
Kasi Intel Kejari Kobar Hangrengga Berlian menyampaikan, sejak diterimanya surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, empat tersangka menjadi tahanan kota sejak 26 September hingga 15 Oktober 2017.
"Hanya berlaku 20 hari, setelah itu kita limpahkan kepada Pengadilan Negeri," ujar Berlian, Rabu (27/9).
Kejaksaan memiliki pertimbangan sehingga permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Diantaranya, tersangka merupakan ASN yang bertugas menjalankan agar roda Pemerintahan Kabupaten Kobar. Dengan menjadi tahanan kota, mereka tetap bisa bekerja.
"Untuk menjaga stabilitas, maka kami kabulkan," jelasnya.
Sebagai tahanan kota, tersangka tidak diperkenankan untuk keluar dari Kota Pangkalan Bun. Apabila ada keperluan untuk urusan kedinasan di luar kota, para tersangka bisa mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kejari Kobar.
"Dengan catatan meminta izin ke kami terlebih dahulu, mungkin nanti tergantung kebijakan pimpinan kami ada pengawalan atau tidak," tukasnya.
Saat ini pihaknya masih mempelajari berkas perkara pidana umum empat ASN tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. "Sekarang ini bisa menjalankan aktivitasnya seperti biasa," imbuhnya.
Sementara itu berdasarkan informasi di lapangan saat ini empat tersangka menjalankan aktivitasnya seperti biasa, mulai masuk kantor masing-masing sejak Rabu (27/9). Di kantor DPKH Kobar, kedatangan Rosihan Pribadi dan Lukmansyah disambut para pegawai dengan membentangkan spanduk ”Selamatkan Aset Pemerintah Kobar dan Selamatkan ASN Pemerintah Kobar” pada Rabu (27/9) pagi. Spanduk dilengkapi dengan empat foto ASN yang kini menjadi tahanan kota.
Sebelumnya, empat tersangka tersebut telah menjalani penahanan selama empat hari terkait kasus dugaan pemalsuan berkas dan penyerobotan lahan. Mereka ditahan Polda Kalteng selama empat hari. (jok/yit)