PALANGKA RAYA – Mati satu tumbuh seribu. Kata itu pas menggambarkan peredaran obat daftar G jenis Zenith di Palangka Raya. Ratusan pelaku sudah ditangkap dan di bui dalam sel tahanan. Tetap saja praktek haram penjualan pil setan itu terus ada dan berkembang.
Jajaran Sat Narkoba Polres Palangka Raya kembali menangkap tiga pengedar zenith dan mengamankan ribuan butir obat ilegal tersebut. Ilham (42) warga Jalan Rindang Banua, Hapili alias Pili (32) warga Jati Induk dan Rahmadi alias Tiung (43) warga Jalan Putri Junjung Buih.
Tersangka ditangkap di Jalan Meranti barang Eeng, Kelurahan Panarung, Senin (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari mereka diamankan 2.222 butir zenith, kantong plastik, satu unit ponsel, tas selempang warna hijau dan uang tunai Rp 485.000. Kini ketiganya sudah meringkuk dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan Ilham dan Rahmadi adalah sopir sedangkan Hapili sehari-hari berdagang pentol kuah. Mereka ditangkap atas kepemilikan ribuan butir obat daftar G. Pembeli kalangan masyarakat bawah seperti petugas parkir maupun penjaga malam.”Tiga langsung kita tangkap,” ujarnya.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Lili menyampaikan dari keterangan pelaku bahwa obat Zenith itu dibeli dengan cara patungan dan terkadang dipergunakan sendiri oleh para tersangka. Masing-masing tersangka membeli obat itu dari hasil pekerjaan sebagai sopir dan penjual pentol.
“Ilham bermodal Rp 2 juta, Rahmadi dan Hapili Rp 1 juta. Setelah terkumpul zenith itu dibeli dari pria berinisial TU dengan harga Rp 23 perkeping dan akan dijual kembali Rp 25 ribu perkeping. Untuk TU kini masih lakukan pengejaran dan pencarian,” ucap Lili didampingi pula Waka Polres Kompol Bronto Budiyono, Selasa (26/9).
Lili mengungkapkan hasil penjualan pil setan itu akan dikumpul rata dan dibagi rata untuk kembali jadi modal membeli barang haram tersebut. Dengan kenyataan itu, ketiga tersangka ini dinyatakan sebagai pengedar dan dikenakan ancaman 15 tahun penjara.
”Ini karena sudah merugikan kita kenakan pasal 197 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman 15 tahun penjara biar kapok dan ada sanksi tegasnya. Ini sudah ada kerjaan sopir dan jual pentol malah jual Zenith maka pakai pupuan(urunan, Red) segala,” tutur Lili.
Lili menambahkan penindakan ini tidak hanya sampai disini, jajaran Resnarkoba akan terus memerangi peredaran narkotika, obat daftar G bahkan PCC. Tindakan penangkapan dan jerat hukum 15 tahun penjara akan dikenakan.
”Kepolisian tegas untuk bertindak, apalagi ini merugikan kesehatan dan orang lain. Maka itu bia ada informasi laporkan ke polisi biar ditindaklanjuti,” pungkas perwira menengah Polri ini.
Sementara itu tersangka Ilham mengakui memperoleh barang haram itu dari TU dan akan dijual kembali dengan keuntungan lumayan besar.
”Iya pak dapat keuntungan Rp 100 ribu, maklum jualan pentol jarang mendapat untung besar keuntungan. Jualan kepada masyarakat seperti tukang parkir dan penjaga malam,” ucapnya polos.
Ia menambahkan terpaksa melakukan tindak pidana itu karena untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, karena sulit mencari pekerjaan dan tidak memiliki keahlian.
”Buat makan setiap hari, jujur kalau ada kerjaan tetap saya gak akan berjualan obat terlarang itu apalagi sampai ditangkap pak polisi dan ini disel tahanan.” pungkasnya sambil tersenyum.(daq/vin)