SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sarjono mengungkapkan bahwa ada tiga perusahaan bidang perkayuan di Kotim yang tidak patuh dengan aturan BPJS. Menurutnya, dari data yang disampaikan pihak BPJS Kotim ke DPRD, hanya memuat keikutsertaan karyawan di sektor perkebunan besar swasta.
”Kenapa perusahaan besar swasta (PBS) di sini hanya banyak dari perkebunan kelapa sawit saja, padahal ada beberapa PBS yang bergerak dibidang perkayuan di Kotim ini. Seperti diantaranya PT Sarpatim, PT Kayu Tribuana Rama serta PT Berkat Caya Timber,” ujarnya.
Ditegaskanya Sarjono, kewajiban keikutsertaan di BPJS itu tertuang tegas dan jelas dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, dan perusahaan tanpa terkecuali wajib mendaftarkan karyawannya.
Maka dari itu Politikus Partai Golkar ini mendesak agar perusahaan di Kotim tanpa terkecuali harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Selain itu tegasnya, BPJS Kotim juga jangan setengah-setengah, karena itu adalah perintah undang-undang yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Dalam hal ini lanjut Sarjono, pihaknya selalu siap membantu BPJS Kotim untuk mempertemukan dengan pihak perusahaan. Asalkan koordinasi dan komunikasi berjalan dengan baik.
”Tidak bisa ditampik kadang instansi vertikal ini kadang tidak tahu menahu dengan pemerintah daerah setempat. Padahal segala aktivitas dan kegiatannya tidak pernah terlepas dari peran koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” pungkasnya. (ang/gus)