SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu mendukung rencana Pemkab Kotim yang akan menghapus program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mulai tahun depan, dan dialihkan ke program BPJS Kesehatan. Ditegaskannya, hal ini demi efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Dijelaskannya, anggaran untuk pembiyaan Jamkesda masyarakat tidak mampu di Kotim membengkak, dan di tahun ini mencapai Rp 21,5 miliar.
”Jadi memang harus diintergrasikan dan menggunakan BPJS, karena BPJS ini skala nasional, dan bisa menampung banyak warga Kotim dengan anggaran segitu besar,”ujarnya, akhir pekan tadi.
Dadang melanjutkan, anggaran sekitar Rp 21 miliar itu hanya mampu menutupi biaya kesehatan untuk sekitar 40 ribu jiwa warga Kotim. Sedangkan jika menggunakan BPJS Kesehatan, maka 40 ribu jiwa itu bisa diakomodir jaminan kesehatannya dengan anggaran Rp 6 Miliar. Sehingga penggunaan anggaran akan lebih efisien.
Sebelumnya, Plt Sekda Kotim Halikinnor menjelaskan, Pemkab Kotim tengah merumuskan anggaran untuk mengintegrasi Jamkesda ke program JKN. Pemkab meyakini terobosan ini demi efisiensi anggaran, sekaligus peningkatan layanan kesehatan. Program Jamkesda tidak seperti BPJS yang bisa digunakan di h rumah sakit seluruh Indonesia yang bermitra dengan BPJS.
Diakuinya, selama ini program Jamkesda menyedot APBD Kotim sekitar Rp 21,5 miliar per tahun. Ke depan, pihaknya berupaya anggaran ini bisa melayani banyak masyarakat secara luas dan berskala nasional.
”Saat ini kita punya utang sekitar Rp 17 miliar untuk pembayaran tagihan Jamkesda itu, yang diasumsikan sampai akhir tahun nanti. Jadi setiap bulan kita ini membayar sekitar Rp 1,5 miliar,” tandas Halikin. (ang/gus)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran