SAMPIT – RS (48) ayah bejat yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga ratusan kali harus membayar mahal perbuatan yang dilakukannya.
Mengapa tidak, JPU Kejari Kuala Pembuang Akwan Annas menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anaknya sendiri melakukan persetubuhan dengannya,” kata Akwan usai sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (18/11).
Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaiaman dakwaan pertama JPU.
Terdakwa juga didenda sebesar Rp 60 juta subsider satu tahun kurungan penjara. Jaksa dalam tuntutannya tidak ada menuangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
Sementara yang memberatkan perbuatannya merusak masa depan anak kandunganya sendiri, bertentangan dengan norma sosial dan kepatutan dalam masyarakat dan melebihi batas kewajaran.
Atas tuntutan itu melalui penasihat hukumanya Iriansyah SH dan Burhansyah SH, terdakwa diberi waktu satu pekan untuk menyampaikan nota pembelaan.
Seperti diketahui dari penuturan terdakwa dia menyetubuhi anaknya lantaran tidak mau berhubungan badan dengan istrinya dengan alasan takut tertular penyakit sang istri. Saat itu, sang istri tengah sakit kencing manis.
Ditanya mengapa harus menyetubuhi anak kandung, terdakwa mengaku lantaran tertarik melihat kemolekan tubuh anak semata wayangnya itu.
Pengakuan terdakwa, saat pertama korban sempat menolak, tapi lantaran keseringan dia mengaku setiap kali diajak korban tidak pernah menolak lagi.
Terdakwa sendiri mengaku mencabuli anaknya itu selama empat tahun lamanya dari November 2011 sampai 28 Juli 2015, sejak itu terdakwa tidak pernah lagi berhubungan dengan istrinya yang kerap sakit-sakitan tersebut. (co/fm)