PALANGKA RAYA – Kasus pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangka Raya yang menyeret Yansen Binti sebagai tersangka kini dalam tahap pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, kuasa hukum Yansen Binti, Eli Sason dan Sastiono menilai penetapan tersangka kepada anggota DPRD Kalteng itu sangat dipaksakan. Mereka menduga berbagai sangkaan dari penyidik sangat tidak beralasan.
Terlebih ada fakta pendukung di tanggal-tanggal yang dimaksud penyidik, Yansen Binti menghadiri berbagai kegiatan. Misalnya, tertanggal 30 Juni di pemakaman dan nongkrong di Kupi Tambi. Kemudian tanggal 1 Juli di Mapolda Kalteng pemberian gelar adat dayak kepada Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko.
Kemudian, tertanggal 2 Juli 2017 berada di Gereja Sion, syukuran di desa Tumbang Tambirah dan menghadiri perkawinan adat keluarga Hambit Binti, serta pernikahan di Desa Tanjung Riuh. Lalu, 3 Juli, Yansen berada di DPRD Kalteng rapat soal DAD. Artinya, kata mereka, di tanggal yang dituduhkan polisi kepadanya, Yansen berada di banyak kegiatan dan disaksikan orang banyak.
”Kami punya bukti dan saat ini pun tim kuasa hukum Yansen Binti menghadirkan saksi meringankan yang menguatkan alibi pemeriksaan di tanggal 11 September bahwa beliau tidak terlibat, dan kasus ini sangat dipaksakan oleh penyidik," ungkap Sastiono kepada awak media, Rabu (4/10).
Sastiono menegaskan tidak benar dan tidak ada perintah untuk membakar maupun hal lainnya. Apalagi sampai melakukan pertemuan dan upacara adat di Huma Betang Hapakat. ”Tidak benar itu, total saksi tujuh orang. Tidak ada perintah untuk membakar, ada unsur fitnah atau politis. Jujur terkait mobil dinas, mengakui itu punya dia tapi tidak ada pertanyaan dari penyidik," ucapnya.
Ia menerangkan ada tuduhan dari keterangan tujuh orang tersangka lain. Padahal pada saat-saat itu Yansen Binti mengadakan rapat di KONI dan pengurus KONI tanggal 30 Juni-2 Juli libur, dan pemegang kunci gedung juga libur. Artinya tidak ada pertemuan itu di lokasi tersebut.
”Katanya ada memerintahkan bentuk tim lapangan, itu tidak benar. Ada saksi berinisial G menerangkan bahwa Yansen sedang berada di Gunung Mas mengikuti ibadah, perkawinan, dan lainnya," ujarnya.
Untuk kejelasan sidang belum pasti. Namun, kata dia, harusnya di lokasi kejadian dan paling banyak saksi tinggal. ”Bila tidak sesuai maka akan batal demi hukum, asalkan ada faktor lain salah satunya alasan keamanan, padahal Kalteng aman," pungkasnya.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari kepolisian terkait tudingan pemaksaan kasus tersebut kepada Yansen Binti. (daq/dwi)