PALANGKA RAYA – Muhamamd Irwan (35) warga Jalan Tinggang, Ahmad Kumaidi (27) warga Jalan Simpei Karuhei dan Witriansyah (40) warga Jalan Serindit, kini meringkuk dalam sel tahanan. Mereka ditangkap atas sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan. Dibekuk Sat Reskrim Polres Palangka Raya bersama personil Polsek Kartak Hanyar, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (4/10) lalu.
Korban H. Hariyadi, pedagang besar di Pasar Besar, warga Jalan Sulawesi. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti satu unit truk merk Mitsubishi warna biru dan satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam. Kini mereka telah berstatus tersangka dan dikenakan pasal pasal 372 KUHPidana. Ancaman diatas lima tahun penjara dan sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.
“Sebelum tindak pidana penggelapan terjadi, korban menghubungi pelaku perihal jasa angkutan guna mengangkut barang milik korban,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Jumat (6/10).
Ia mengatakan angkutan itu berupa 150 karung Trimar Gula. Atas kesepakatan itu pelaku mengakut barang dimaksud menggunakan satu unit truk bak kayu warna kuning, bernopol KH 8031 AQ milik pelaku. Tujuanya ke pasar besar, namun saat ditunggu dan berusaha menghubungi pelaku, ternyata nomor handphone pelaku tidak aktif hingga beberapa hari dan akhirnya korban melapor ke polisi.
“Barang milik koban tersebut tidak sampai di tempat tujuan yang sudah ditentukan, akhirnya lapor dan kami selidiki lalu meringkus pelaku di Banjarmasin. Sedangkan barangnya sudah habis dijual di beberapa lokasi. Kermat (kerugian materi) Rp 85.125.000,” ucap Ismanto.
Ismanto mengungkapkan masih melakukan pemeriksaan mendalam kemana saja barang milik korban diperjualbelikan. Namun sudah membawa tiga tersangka ke Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
”Kita masih dalami apakah ini jaringan atau bagaimana.Intinya semoga dengan kejadian ini taka da lagi korban, pastikan jasa pengakutan resmi dan terjamin,” pungkas Perwira Menegah Polri ini. (daq/vin)