SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 07 Oktober 2017 19:03
Gelapkan Ratusan Karung Gula, Tiga Orang Diciduk
DITANGKAP: Tiga tersangka (jongkok) saat diamankan petugas gabungan Sat Reskrim Polres Palangka Raya bersama personil Polsek Kartak Hanyar, Polda Kalsel, Rabu (4/10) lalu.(POLRES PALANGKA RAYA)

PALANGKA RAYA – Muhamamd Irwan (35) warga Jalan Tinggang, Ahmad Kumaidi (27) warga Jalan Simpei Karuhei dan Witriansyah (40) warga Jalan Serindit, kini meringkuk dalam sel tahanan. Mereka ditangkap atas sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan. Dibekuk Sat Reskrim Polres Palangka Raya bersama personil Polsek Kartak Hanyar, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (4/10) lalu.

Korban H. Hariyadi, pedagang besar di Pasar Besar, warga Jalan Sulawesi. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti satu unit truk merk Mitsubishi warna biru dan satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam. Kini mereka telah berstatus tersangka dan dikenakan pasal pasal 372 KUHPidana. Ancaman diatas lima tahun penjara dan sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.

“Sebelum tindak pidana penggelapan terjadi, korban menghubungi pelaku perihal jasa angkutan guna mengangkut barang milik korban,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Jumat (6/10).

Ia mengatakan angkutan itu berupa 150 karung Trimar Gula. Atas kesepakatan itu pelaku mengakut barang dimaksud menggunakan satu unit truk bak kayu warna kuning, bernopol KH 8031 AQ milik pelaku. Tujuanya ke pasar besar, namun saat ditunggu dan berusaha menghubungi pelaku, ternyata nomor handphone pelaku tidak aktif hingga beberapa hari dan akhirnya korban melapor ke polisi.

“Barang milik koban tersebut tidak sampai di tempat tujuan yang sudah ditentukan, akhirnya lapor dan kami selidiki lalu meringkus pelaku di Banjarmasin. Sedangkan barangnya sudah habis dijual di beberapa lokasi. Kermat (kerugian materi) Rp 85.125.000,” ucap Ismanto.

Ismanto mengungkapkan masih melakukan pemeriksaan mendalam kemana saja barang milik korban diperjualbelikan. Namun sudah membawa tiga tersangka ke Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.

”Kita masih dalami apakah ini jaringan atau bagaimana.Intinya semoga dengan kejadian ini taka da lagi korban, pastikan jasa pengakutan resmi dan terjamin,” pungkas Perwira Menegah Polri ini. (daq/vin)  

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers