SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 07 Oktober 2017 19:05
Yansen Resmi Ajukan Praperadilan

Polisi Tegaskan Punya Bukti Kuat

OPTIMISTIS: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko yakin penetapan tersangka Yansen Binti ada alat bukti dan sudah sesuai prosedur.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tersangka kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya, Yansen Binti, secara resmi mengajukan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan tim kuasa hukumnya karena menilai penetapan tersangka tidak sah, termasuk penyitaan barang bukti.

”Kita sudah daftarkan berkas praperadilan di PN Palangka Raya. Sidangnya minggu depan, kalau tidak ada halangan. Kami masih menunggu panggilan dari pengadilan,” kata salah satu tim kuasa hukum Yansen Binti Sastiono, Jumat (6/10).

Sastiono menuturkan, praperadilan diajukan karena penyidik dinilai memaksakan penetapan tersangka tanpa memenuhi bukti permulaan yang cukup. Polisi hanya berdasarkan keterangan pelaku.

”Seharusnya memenuhi bukti yang terkait dengan siapa yang menyuruh, apa isi suruhannya, menggunakan sarana apa menyuruh, dan siapa yang disuruh. Kalau hanya keterangan pelaku, sangat tidak cukup,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, penetapan tersangka tak mungkin dilakukan dengan gegabah. Hal itu sudah melalui prosedur yang benar dengan alat bukti kuat.

Mantan Dirnarkoba Polda Kalteng ini menegaskan, pembelaan kuasa hukum tersangka wajar dilakukan dan itu sah saja dalam proses peradilan.

”Jika tersangka bilang tak terlibat, itu adalah hak tersangka. Oleh karena itu, kewajiban penyidik untuk membuktikan bahwa dialah pelakunya nanti di pengadilan,” katanya.

Ignatius menuturkan, dalam penetapan tersangka, kepolisian selalu berpedoman pada Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. ”Jadi, wajar saja apa yang disampaikan kuasa hukum, tapi polisi punya bukti,” katanya.

Pamen Polri ini menegaskan, pihaknya siap mengikuti proses prapradilan. Walaupun ada beberapa pengungkapan dari kuasa hukum tersangka terkait penetapan dan lainnya, kepolisian memastikan sudah melakukan tahapan prosedur untuk memproses tindak pidana tersebut.

”Ada pemaksaan, dipaksakan, atau lainnya, itu kan versi kuasa hukum YB. Intinya, bila sudah sampai tahapan itu, sudah ada alat bukti. Tapi, maaf, untuk keterangan mendalam belum bisa saya sampaikan karena itu teknis penyidikan. Tersangka itu boleh bohong dan lainnya. Nah, kita yang buktikan dan bukti itu ada,” tandasnya. (daq/ign)   

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers