PALANGKA RAYA – Tersangka kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya, Yansen Binti, secara resmi mengajukan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan tim kuasa hukumnya karena menilai penetapan tersangka tidak sah, termasuk penyitaan barang bukti.
”Kita sudah daftarkan berkas praperadilan di PN Palangka Raya. Sidangnya minggu depan, kalau tidak ada halangan. Kami masih menunggu panggilan dari pengadilan,” kata salah satu tim kuasa hukum Yansen Binti Sastiono, Jumat (6/10).
Sastiono menuturkan, praperadilan diajukan karena penyidik dinilai memaksakan penetapan tersangka tanpa memenuhi bukti permulaan yang cukup. Polisi hanya berdasarkan keterangan pelaku.
”Seharusnya memenuhi bukti yang terkait dengan siapa yang menyuruh, apa isi suruhannya, menggunakan sarana apa menyuruh, dan siapa yang disuruh. Kalau hanya keterangan pelaku, sangat tidak cukup,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, penetapan tersangka tak mungkin dilakukan dengan gegabah. Hal itu sudah melalui prosedur yang benar dengan alat bukti kuat.
Mantan Dirnarkoba Polda Kalteng ini menegaskan, pembelaan kuasa hukum tersangka wajar dilakukan dan itu sah saja dalam proses peradilan.
”Jika tersangka bilang tak terlibat, itu adalah hak tersangka. Oleh karena itu, kewajiban penyidik untuk membuktikan bahwa dialah pelakunya nanti di pengadilan,” katanya.
Ignatius menuturkan, dalam penetapan tersangka, kepolisian selalu berpedoman pada Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. ”Jadi, wajar saja apa yang disampaikan kuasa hukum, tapi polisi punya bukti,” katanya.
Pamen Polri ini menegaskan, pihaknya siap mengikuti proses prapradilan. Walaupun ada beberapa pengungkapan dari kuasa hukum tersangka terkait penetapan dan lainnya, kepolisian memastikan sudah melakukan tahapan prosedur untuk memproses tindak pidana tersebut.
”Ada pemaksaan, dipaksakan, atau lainnya, itu kan versi kuasa hukum YB. Intinya, bila sudah sampai tahapan itu, sudah ada alat bukti. Tapi, maaf, untuk keterangan mendalam belum bisa saya sampaikan karena itu teknis penyidikan. Tersangka itu boleh bohong dan lainnya. Nah, kita yang buktikan dan bukti itu ada,” tandasnya. (daq/ign)