SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 17 Oktober 2017 10:46
Naaaa Kam!!! Pengedar Ribuan Lem Fox Diringkus
PENGEDAR LEM FOX: Kasat Reskrim polres Barsel AKBP Triyo S bersama anggotanya saat mengamankan tersangka dan barang bukti lem Fox. (SYARIF/RADAR SAMPIT)

BUNTOK – Sebanyak 1.902 kaleng lem Fox siap isap berhasil diamankan jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), setelah sebelumnya berhasil meringkus tersangka pengedar bernama Supriyadi alias Yusuf (41) warga Jalan Merdeka Raya RT.05, Buntok, Barsel, Minggu (15/10) sekitar pukul 21.50 WIB.

“Kita bersama satnarkoba berhasil meringkus tersangka pengedar lemFox, yang tujuannya dijual kepada anak-anak dibawah umur,” kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono, SH, kepada Radar Sampit, Senin (16/10) diruang kerjanya.

Dijelaskan Triyo,  tersangka menjual lem Fox kepada anak-anak di bawah umur dengan cara, setiap satu kaleng yang dijual sudah dibungkus plastik bening sebagai bonus, kemudian plastik tersebut digunakan untuk menghisap lem Fox. 

“Tersangka sudah menyediakan kaleng lem Fox yang dibungkus plastik, sehingga anak-anak bisa langsung menghisapnya,” terangnya.

Mantan Kapolsek Dusun Hilir itu membeberkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran lem Fox kepada anak-anak yang sudah memprihatinkan. 

Dari tangan tersangka awalnya petugas hanya berhasil mengamankan empat kaleng lem Fox ukuran 70 gram, beserta tiga bungkus plastik dan sejumlah uang.

“Setelah kita lakukan pengembangan berhasil ditemukan lagi sebanyak 26 dos dan 30 kaleng lem Fox atau sama dengan 1.902 kaleng lem Fox ukuran 70g,” ujarnya. 

Ia menambahkan, saat ini tersangka beserta ribuan kaleng lem Fox langsung diamankan pihaknya ke Mapolres Barsel untuk pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan, membagi bagikan barang yang diketahuinya  membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat bahaya itu tidak diberitahu, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (sya/vin) 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers