KUALA KURUN – Dalam pembangunan agama, diperlukan pemantapan fungsi, peran dan kedudukan, serta peningkatan kualitas pendidikan agama. Hal itu disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gumas Tasa Torang pada sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 di Kecamatan Mihing Raya.
”Dengan meningkatnya fungsi, peran, kedudukan, dan kualitas dalam pembangunan agama, akan tercipta kesamaan persepsi tentang perlunya kerukunan dan pembinaan umat beragama di daerah ini. Tentunya ini harus ditunjang dengan pembangunan sarana prasarana yang merata dan memadai,” ucap Tasa, Senin (30/10) pagi.
Agar ini tercapai, lanjut dia, juga diperlukan peran pemerintah sebagai pengayom dalam memberikan jaminan rasa aman, rasa keadilan, kebebasan, dan kepastian hukum kepada setiap individu, untuk memeluk dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
”Pemerintah harus berperan dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, serta menciptakan suasana yang harmonis, rukun, dan damai antarumat beragama, antarsuku, ras, dan adat istiadat,” tuturnya.
Ke depan, kata dia, tidak perlu lagi menggunakan istilah atau pola pikir minoritas dan mayoritas, apalagi dalam kehidupan beragama. Pasalnya, pola pikir ini akan tumbuh menjadi tembok pembatas yang dapat memisahkan umat beragama dalam proses keagamaan dan kehidupan sehari-hari.
”Akibat pola pikir demikian, lanjutnya, dapat menciptakan konflik terbuka yang tidak hanya dapat menimbulkan kerugian material dan nyawa manusia, tetapi juga mengancam keutuhan NKRI. Ini harus kita cegah, khususnya di Gumas,” tegasnya. (arm/ign)