KASONGAN - Kini pemerintah desa mendapat guyuran dana besar untuk memajukan desanya masing-masing. Pemdes juga leluasa untuk mengelola secara langsung. Namun, kendala yang dihadapi adalah terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Sejak awal, Bupati Katingan Sakariyas telah menyadari konsekuensi ketidaksiapan pemerintahan desa tersebut. Oleh sebab itu, dirinya berpesan kepada seluruh kepala desa (kades) agar selalu mempergunakan alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) secara bijak dan sesuai aturan berlaku.
"Inilah yang saya takutkan sejak lama, tentu saya tidak ingin ada kades ataupun aparaturnya yang tersangkut kasus korupsi," ungkapnya, Jumat (3/11).
Jikapun menemui kendala dalam perjalanannya, Sakariyas meminta agar pihak desa segera mengonsultasikan permasalahan tersebut kepada pihak terkait sehingga jangan sampai terlanjur terjerumus, baik sengaja maupun tidak disengaja.
"Jangan pernah berspekulasi, karena semuanya (penggunaan ADD dan DD, Red) memiliki regulasi yang sudah diatur. Kalau belum mengerti segera konsultasikan kepada dinas terkait," imbuhnya.
Selama kepemimpinannya, Sakariyas lebih mengutamakan upaya pencegahan karena pencegahan dianggap lebih penting daripada penindakan.
"Pendamping desa dan pihak kecamatan diharapkan benar-benar melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang dilakukan oleh desa. Sehingga tidak terjadi adanya kemungkinan terjadinya penyelewengan anggaran," ujarnya.
Sakariyas mengingatkan seluruh kades agar selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran desa sehingga tidak terjerumus dalam masalah hukum.
"Saya mengimbau kepada kepada seluruh kades agar selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran sehingga selamat dari kasus hukum. Apalagi sekarang KPK berencana akan masuk mengawasi DD tersebut," tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Katingan Kabul Mustiman menjelaskan, jika terjadi kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kades, maka alur penanganan yang dilakukan penyidik kejaksaan, yaitu pertama menerima laporan masyarakat. Kemudian dilakukan pra penyidikan, lanjut tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan yang terakhir akan dilakukan eksekusi.
"Dalam setiap kesempatan sudah kami sampaikan hal itu kepada semua kades. Jadikan kasus yang sudah-sudah sebagai pembelajaran," pungkasnya. (agg/yit)