SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 07 November 2017 09:17
DPRD Kotim Sepakat Perokok Diatur
DILARANG MEROKOK: Spanduk kawasan tanpa rokok yang dipasang di tempat publik seperti di Kompleks Ikon Ikan Jelawat.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok resmi diajukan untuk dibahas antara  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dan pihak eksekutif Pemkab Kotim. Pengajuan regulasi ini juga bersamaan dengan pengajuan Raperda Kelembagaan Desa.

Alhasil,  dari seluruh fraksi di DPRD Kotim sepakat untuk membahas raperda tersebut agar menjadi Perda inisiatif mereka.

”Dua raperda inisiatif tadi disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kotim  kepada   para anggota fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kotim untuk disetujui  dibahas ke tahapan selanjutnya,,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.

Dikatakan pula, pihaknya akan bekerja keras semaksimal mungkin agar raperda itu tuntas dibahas dan disahkan dalam tahun 2017 ini. Sehingga penerapannya bisa dilakukan secepat mungkin. "Kita akan upayakan menyelesaikan kedua Raperda inisiatif tersebut sebelum batas waktunya di tahun 2017 ini," tegasnya.

Dadang menjelaskan, salah satu tujuan dari penerapan raperda itu nantinya, maka tidak bisa lagi ada aktivitas perokok di sembarang tempat, dan pemerintah akan menyediakan daerah khusus bagi perokok. Bahkan nantinya perda itu akan disertai dengan sanksi kepada yang melanggar,  apakah itu sanksi denda atau sanksi lainnya.

Dilanjutkannya, salah satu hal mendasar dari lahirnya Raperda inisiatif kawasan tanpa rokok itu, mengacu kepada  Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka itu lah pihaknya mencoba mengatur melalui regulasi Perda, yang berkenaan dengan rokok, baik asap rokok sendiri mau pun lingkungan yang dicemari.    

Sementara itu untuk Raperda inisiatif kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, menurut Dadang dalam penjelasan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa negara mengakui dan menjamin keberlangsungan desa dalam Negara Kesatuan RI.

”Desa memiliki hak untuk menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, lembaga masyarakat desa dan kelurahan memilik hak, sebagaimana Pasal 67 Ayat (1) huruf b,” tandasnya.(ang/gus)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers