SAMPIT- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok resmi diajukan untuk dibahas antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dan pihak eksekutif Pemkab Kotim. Pengajuan regulasi ini juga bersamaan dengan pengajuan Raperda Kelembagaan Desa.
Alhasil, dari seluruh fraksi di DPRD Kotim sepakat untuk membahas raperda tersebut agar menjadi Perda inisiatif mereka.
”Dua raperda inisiatif tadi disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kotim kepada para anggota fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kotim untuk disetujui dibahas ke tahapan selanjutnya,,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.
Dikatakan pula, pihaknya akan bekerja keras semaksimal mungkin agar raperda itu tuntas dibahas dan disahkan dalam tahun 2017 ini. Sehingga penerapannya bisa dilakukan secepat mungkin. "Kita akan upayakan menyelesaikan kedua Raperda inisiatif tersebut sebelum batas waktunya di tahun 2017 ini," tegasnya.
Dadang menjelaskan, salah satu tujuan dari penerapan raperda itu nantinya, maka tidak bisa lagi ada aktivitas perokok di sembarang tempat, dan pemerintah akan menyediakan daerah khusus bagi perokok. Bahkan nantinya perda itu akan disertai dengan sanksi kepada yang melanggar, apakah itu sanksi denda atau sanksi lainnya.
Dilanjutkannya, salah satu hal mendasar dari lahirnya Raperda inisiatif kawasan tanpa rokok itu, mengacu kepada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka itu lah pihaknya mencoba mengatur melalui regulasi Perda, yang berkenaan dengan rokok, baik asap rokok sendiri mau pun lingkungan yang dicemari.
Sementara itu untuk Raperda inisiatif kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, menurut Dadang dalam penjelasan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa negara mengakui dan menjamin keberlangsungan desa dalam Negara Kesatuan RI.
”Desa memiliki hak untuk menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, lembaga masyarakat desa dan kelurahan memilik hak, sebagaimana Pasal 67 Ayat (1) huruf b,” tandasnya.(ang/gus)