SAMPIT— Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti 77 desa di 16 kecamatan di Kotim, saat ini sedang merampungkan proses pleno di tingkat kecamatan. Pihak panitia kabupaten saat ini hanya melakukan pengecekan kelangkapan berkas, yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengantar dari kecamatan.
”Jika berkas yang disampaikan tidak lengkap, maka tidak akan kami proses di tingkat kabupaten, akan kami kembalikan dan diminta untuk dilengkapi lagi. Untuk laporan terakhir 16 kecamatan sudah melakukan pleno,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotim Redy Setiawan, Senin (6/11).
Dilanjutkannya, proses akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan dan jadwal tahapan. Dan jika ada pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan hasil Pilkades, maka silakan menyampaikan keberatan melalui melalui pengadilan. Bila ada putusan yg berkekuatan hukum tetap maka pihaknya akan mematuhi putusan hukum tersebut.
”Gugatan sengketa yang diajukan ke pengadilan tidak mempengaruhi proses pelantikan kades yang terpilih,” tegas Redy.
Menurutnya, dari awal memang diprediksi bahwa dalam pelaksanaan Pilkades ini pasti ada permasalahan. Namun pihaknya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan sesuai aturan. Sehingga saat mucul permasalahan dapat diantisipasi, salah satunya dengan mengembalikan pokok permasalahan ke dalam aturan untuk penyelesaianya.
“Saat ini tinggal menunggu proses tahapan selanjutnya dan pelantikan Kades terpilih diagendakan pada Desember nanti. Sekaligus 77 orang kades terpilih akan dilantik oleh bupati di Stadion 29 Nopember,” pungkas Redy Setiawan. (dc/gus)