PALANGKA RAYA – Muhammad Syaril alias Ariel kini tak lagi dapat berkutik dan akhirnya merasakan mendekam dibalik jeruji besi. Bagaimana tidak pemuda berusia 30 tahun itu dibekuk Satreskoba Polres Palangka Raya. Usai tertangkap menjual obat daftar G jenis Zenith Carnophen di Pasar Kahayan di Jalan Mendawai 5, Selasa (7/11) kemarin.
Dari pria kelahiran tahun 1987 warga Jalan Mendawai lurus ini diamankan barang bukti 100 butir atau 10 keping Zenith Carnophen dan uang tunai Rp 480.000 hasil penjualan pil setan tersebut. Kini Aris sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman diatas lima tahun.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan penangkapan menindaklanjuti pesan singkat warga ke Polres Palangka Raya, yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang mengedarkan Carnophen di sekitar Pasar Kahayan.
“Ini menindaklanjuti SMS (pesan singkat, Red) warga ke Kapolres Palangka Raya di lokasi bilyar Pasar Kahayan Jalan Mendawai 5 disebutkan ada seorang laki-laki yang bernama Ariel yang mengedarkan Zenith Carnophen dan kemudianberhasil ditangkap,” tuturnya.
Gatoot menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka menjual Zenith Carnophen dengan harga Rp 50.000 per keping dan sudah dilakukan sejak tujuh bulan yang lalu. Sedangkan pelaku membeli Zenith Carnophen dengan harga Rp 45.000 per keping dari pria bernama Hendra yang bertempat tinggal di Jalan Sapan 1 Palangka Raya. Walau akhirnya Hendra berhasil melarikan diri.
“Kita kembangkan usai menangkap Ariel, pas kita datangi ke lokasi ternyata Hendra melarikan diri dengan membawa bungkusan plastik yang diduga berisi Zenith Carnophen. Ini masih kami usahakan untuk ditangkap,” pungkasnya.(daq/vin)