SAMPIT-Diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, tampaknya menjadi senjata ampuh Pemkab Kotim untuk mengendalikan penjualan minuman keras. Salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang siap menegakkan regulasi ini, yaitu Dinas Penananaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim.
”Kami sudah komitmen melaksanakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Tidak ada kompromi bagi yang melanggar, karena sudah jadi lembaran Peraturan Daerah yang wajib dilaksanakan. Justru kalau tidak dilaksanakan, jadi boomerang bagi kami,”ujar Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere, Jumat (101/11) kemarin.
Dijelaskan, pihaknya bukan untuk menghalangi usaha masyarakat dalam menerapkan Perda tersebut, melainkan pada dasarnya untuk menertibkan dan mengendalikan peredaran miras. Maka dari itu pihaknya juga yang berinisiatif untuk merevisi perda minuman beralkohol sebelumnya.
Johny juga meminta kepada pengusaha di Kotim, agar tidak salah dalam menafsirkan ketegasan pemerintah dalam Perda tersebut. Dan apabila ada penertiban dan tidak diperpanjangnya izin pejualan minuman beralkohol, tentunya berlandaskan kepada regulasi tersebut. Dan bukan hal yang mengada-ada.
”Kami kira masyarakat dan pengusaha mengerti kenapa ada penertiban dan penolakan perpanjangan izin, karena aturan yang berkata demikian,”tegasnya.
Ditambahkan Johny, peredaran minuman beralkohol di Kotim, tidak serta merta dilarang dengan adanya Perda tersebut. Namun sekali lagi dijelaskannya, hal itu hanya diatur dari sisi penjualan dan penggunaanya. Bahkan, jika memang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah, maka pengajuan izin penjualan minuman beralkohol masih bisa diberikan.
”Salah satu syaratnya seperti tidak berada di dekat fasilitas pendidikan, masjid, gereja, pura dan tempat ibadah yang lain. Paling tidak radiusnya 200 meter. Dan kalau memang dalam Perda itu diperbolehkan, maka akan kami proses,”pungkasnya.(ang/gus)