SAMPIT – Pemilik salah satu kafe di Jalan HM Arsyad berinisal DA (38), dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) setelah polisi menyita ratusan miras di tempat usahanya pada Rabu (8/11) lalu. DA juga sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang dijualnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotim sebelumnya sudah tidak menerbitkan izin menjual minuman beralkohol kepada kafe milik DA. Namun, DA tidak mempedulikannya dan tetap menjual ratusan miras berbagai merek secara bebas pada pengunjung yang datang.
Polisi menjerat mereka menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Untuk tipiring, ancaman minimalnya Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta, serta kurungan minimal tiga bulan dan paling lama enam bulan.
Kasat Sabhara Polres Kotim AKP Bambang Suwiji mengatakan, ketika pihaknya melaksanakan razia peredaran minuman yang mengandung alkohol di kafe DA, ditemukan sebanyak 431 botol miras berbagai merek.
”Setelah mendapati penjual miras tanpa izin, kami langsung mengamankan pemilik kafe dan menyita 431 minuman beralkohol dari berbagai merek. Tujuannya, untuk menertibkan dan menyadarkan masyarakat agar tak meminum dan menjual miras tanpa izin," ujar Bambang, Jumat (10/11).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri mengatakan, DA sempat diperiksa, namun tidak ditahan lantaran jenis pidananya ringan. Kasus tersebut sudah ditangani unit Sabhara, namun pihaknya tetap melakukan pantauan dan mengimbau masyarakat agar menjauhi miras.
Samsul berpendapat, miras ilegal dan tidak berizin dapat menyebabkan bahaya bagi yang mengonsumsi. Hal itu dikarenakan siapa pun tidak tahu, apakah miras ilegal itu bagus kualitasnya atau justru oplosan. Oleh karena itu, dia mengharapkan masyarakat tidak menenggak minuman keras sembarangan.
”Saya imbau menjauhi miras, apalagi ilegal. Bisa berbahaya bagi kesehatan. Untuk kasus DA ini, bukan saya yang pegang, tapi Unit Sabhara. Tapi bagaimanapun juga, saya akan ikut monitor. Namun, sejauh ini belum ada unsur kriminal, seperti kekerasan di lokasi (kafe) tersebut," tegas Samsul.
Unit Sabhara juga sempat mendatangi tempat hiburan malam (THM) di Jalan Ahamd Yani. Namun, di tempat karaoke itu, mereka tidak menemukan satupun aktivitas penjualan miras.
”Untuk DA, sudah dilakukan pemanggilan guna proses pemeriksaan. Untuk proses selanjutnya, biar unit Sabhara nanti yang mengcover. Karena beliau yang menangani kasusnya. Kalau di karaoke Jalan Ahmad Yani itu, nihil hasilnya," kata Samsul.
Masih banyaknya penjualan miras di Sampit, membuat warga miris. Mereka beranggapan dan meyakini banyak penjual minuman memabukan yang bebas menjalankan aksinya. Karena itu, dengan adanya penyitaan di kafe milik DA itu, diharapkan memberikan efek jera pada pengusaha tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan.
”Kami yakin, masih banyak penjualan miras di luar sana. Bahkan, mungkin ada produksi miras ilegal. Tapi entah, benar apa tidak. Kalau melihat situasinya sekarang, banyak remaja mabuk, kami yakin ada yang memproduksi," kata salah seorang warga Jalan Ahmad Yani. (ron/ign)