PALANGKA RAYA – Tindakan tegas jajaran kepolisian terkait aksi puluhan mahasiswa di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya dinyatakan sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP). Polisi memastikan tidak ada bentrokan terjadi dalam aksi itu, karena tidak ada melibatkan senjata atau benda lain. Polisi juga memastikan pemberian hak kepada mahasiswa sudah diberikan dengan benar.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada Radar Palangka, Senin (20/11) menjelaskan hal ini untuk menghindari salah persepsi terkait penertiban aksi.
”Saya tegaskan, kemarin (Minggu, 19/11) itu bukan bentrok. Kalau bentrok ada senjatanya dan lainnya yang bisa melukai, tapi di lapangan tak ada," ungkap Perwira Menengah Polri ini.
Dia menjelaskan, aksi itu ditertibkan bukan tanpa alasan. Pertama, peserta aksi sudah diberikan hak berorasi. Kedua, mereka mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas. Ketiga, sudah diberikan solusi agar perwakilan aksi menemui, menteri namun mereka menolak.
Pambudi menerangkan, tindakan itu diambil sebagai bentuk langkah tegas kepolisian, karena peserta aksi berkeinginan untuk melalukan aksi di Bundaran Besar, padahal sudah difasilitasi. Selain itu, dalam surat pemberitahuan aksi dikirim satu hari sebelum dilakukan, padahal jelas dalam aturan tiga hari sebelum unjuk rasa pemberitahuan harus sudah diajukan. Juga aksi tidak boleh dilakukan pada hari Minggu atau hari libur.
"Kepolisian sudah melakukan apa yang sesuai aturan. Di lapangan kemarin hanya ingin memberitahukan agar bijaksana dalam berunjuk rasa, kami fasilitasi dan sudah berikan opsi hanya ditolak," tuturnya.
Pambudi menambahkan, keinginan mahasiswa untuk unjuk rasa pun sudah disalurkan. Sebab, aksi itu menggunakan fasilitas umum, sehingga perlu ada pengawasan. ”Jadi, kepolisian ini mengamankan dan bukan menghalangi,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Minggu (19/11), mahasiswa menolak Reformasi Agraria ala Jokowi-JK, dan memilih aksi demo untuk menyuarakan pendapat, Minggu (19/11). Puluhan mahasiswa yang tergabung BEM UPR, GMKI, GMNI, Walhi, BEM Faperta, BEM Fisip UPR, BEM UMP, dan PMKRI, menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi itu dilakukan saat kedatangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo di Palangka Raya, Minggu (19/11) di Jalan Yos Sudarso tak jauh dari Bundaran Besar.
Aksi itu dikawal ketat oleh puluhan personil Polres Palangka Raya dan Polda Kalteng.
Aksi yang semula berlangsung tertib, walau dalam guyuran hujan lebat, ternyata berakhir bentrok dan sembilan mahasiswa terpaksa diangkut ke truk polisi. Sikap tegas itu ditempuh karena mahasiswa dianggap melakukan provokasi dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas. (daq/vin)