PALANGKA RAYA – Rencana lanjutan aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh berbagai aliansi kemahasiswaan batal dilakukan. Para pendemo menolak menjalani rapid test atau tes cepat Covid-19 sebagai syarat mereka menggelar demo.
Awalnya peserta demo bersikeras menggelar aksi di depan kantor DPRD Kalteng. Namun, aparat tak memberikan izin dengan alasan daerah yang masih dilanda wabah. Mereka bisa melaksanakan aksi apabila menjalani tes cepat Covid-19.
”Sehubungan dengan pandemi dan masih siaga darurat, mereka (pendemo) diwajibkan rapid test. Namun, mereka tak mau melakukan rapid test dan membubarkan diri,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis (22/10).
Menurut Jaladri, rencananya mahasiswa menggelar aksi pada pukul 14.00 WIB. Izin terkait aksi tersebut memang telah disampaikan, namun ditolak. Pertimbangannya, angka penyebaran virus korona di Kota Palangka Raya yang masih tinggi. Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya juga tidak memberikan rekomendasi.
Pantauan Radar Sampit, ratusan personel Polri dari berbagai satuan telah disiagakan di kawasan kantor DPRD Kalteng, termasuk kendaraan taktik. Beberapa titik ruas jalan telah ditutup. Para pendemo sempat berkumpul di kantor KONI Kalteng untuk bernegoisasi dengan aparat, namun akhirnya membubarkan diri setelah menolak menjalani tes cepat. (daq/ign)