SAMPIT – Hadirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kotim terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diklaim sebagai upaya pemerintah melindungi masyarakatnya dari pengaruh negatif rokok. DPRD menilai tidak cukup hanya dengan dituangkan melalui Undang-Undang namun juga harus ditindaklanjuti melalui sebuah Perda.
”Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungannya,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kotim Dadang H Syamsu dalam sidang Paripurna di DPRD Kotim, kemarin (4/12).
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah sudah punya komitmen untuk membentengi generasi muda dari aktivitas merokok dan menghirup asap rokok. Sebab, memang tak dipungkiri dampaknya sangat tak baik untuk kesehatan tubuh. Hadirnya regulasi itu nantinya sebagai bukti bahwa pemerintah menginginkan masyarakatnya hidup sehat dan tidak merokok.
”Komitmen bersama seperti itu harus dibangun untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagai bagian dari program pemerintah daerah bergerak cepat membangun Kotim,” kata dia.
Ditegaskannya, mewujudkan lingkungan yang sehat tak lepas dari peran pemerintah. Peran tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan otonom yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
”Urusan bidang kesehatan merupakan pelayanan dasar publik yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah secara eksplisit itu tertuang dalam pasal 12 ayat 18 UU Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah,”tandasnya. (ang/oes)