SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 30 Juni 2020 14:45
Rokok Ilegal Disinyalir Masih Marak di Kotim
PEMANTAUAN: Petugas dari Bea Cukai Sampit Sampit saat melakukan pemantauan harga rokok di salah satu toko, kemarin.(DIAN TARESA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Peredaran rokok ilegal alias tanpa izin di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir masih marak. Bisnis gelap itu masih jalan meski kerap dilakukan penindakan karena bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Sri Sundari mengatakan, rokok ilegal tak membayar pajak, sehingga keuntungan yang diperoleh menjadi lebih besar. Di sisi lain, harga rokok yang murah belum tentu tak membayar pajak alias tanpa izin.

”Harga rokok bervariatif, tergantung produksinya. Kalau ada yang murah, belum tentu tidak ada bea cukainya, karena masing-masing merek rokok punya pangsa pasar sendiri, baik itu yang mahal maupun yang murah. Seperti di daerah Jawa Timur banyak sekali pabrik rokok, ada produsen kecil yang memproduksi rokok namun memiliki izin resmi,” katanya, Senin (29/6).

Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan rokok ilegal masih beredar. Pihaknya bertugas melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan. Sosialisasi dilakukan ke warung terkait larangan memperjual-belikan rokok ilegal. Warung yang sudah mendapat sosialisasi akan ditempeli stiker.

Selain itu, lanjutnya, ada tim dari Seksi Pelayanan Kepabean Bea Cukai yang akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan harga eceran. Apabila ada yang menjual lebih murah atau tak sesuai standar, terindikasi rokok ilegal.

Selain itu, tambahnya, pihaknya juga melakukan operasi pasar. Petugas melakukan sidak ke warung. Jika ditemukan rokok ilegal dalam jumlah sedikit dan bercampur dengan rokok legal, pedagang hanya diberikan sosialisasi dan rokok ilegal disita. Apabila semua rokok ilegal, selain rokok ditahan, pedagang juga akan dikenakan pindana dan akan disidang.

”Kalau rokok biasanya door to door, sedangkan minuman keras penjualnya diundang ke kantor dan diberikan sosialisasi tentang kewajiban mereka. Di Kotim ini tidak ada produksi minuman atau rokok, hanya pemasar,” ungkapnya.

Dia menambahkan, rokok dan miras yang legal ditandai dengan adanya pita cukai pada kemasan dan membayar pajak. Sedangkan yang ilegal, ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada alat yang bisa digunakan untuk mendeteksi pita cukai palsu. Selain itu, ada juga kemasan yang polos atau tidak ada pita cukainya dan menggunakan pita cukai asli, namun bekas dari kemasan sebelumnya yang tidak rusak.

”Sebenarnya masyarakat sudah banyak tahu tentang konsekuensi penjualan ilegal ini. Namun, karena tergiur keuntungan yang lebih besar, makanya masih ada,” sebutnya.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sampit Haris Setioko mengatakan, ada dua jenis rokok yang beredar, yaitu rokok filter dan rokok kretek. Rokok filter murni buatan mesin, sedangkan kretek dengan cara dilinting sendiri atau produksi rumahan.

”Ketika rokok itu selesai dibuat, itulah rokok tersebut terutang pajak atau bea cukai. Ketika keluar dari pabrik harus sudah lunas yang ditandai dengan pita cukai. Selama tahun 2019 hingga 2020 ada ditemukan toko yang menjual rokok ilegal, namun tidak semua rokok yang dia jual ilegal, sehingga hanya diberikan sosialisasi dan rokoknya diambil,” ujar Haris.

Dalam sosialisasi, tuturnya, petugas menjelaskan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal. Biasanya, rokok ilegal penjual tidak mengeluarkan modal, hanya menjualkan dan keuntungannya akan dibagikan setelah terjual.

”Biasanya distributor besar tidak berani menjual yang ilegal, karena mereka sudah tahu besar risiko yang akan ditanggung. Biasanya yang berani paling distributor kecil di warung-warung yang mengantar menggunakan sepeda motor. Itu pun tidak banyak,” ungkapnya.

Dia menambahkan, rokok ilegal akan selalu ada karena mereka mempunyai pangsa pasar sendiri walau tidak banyak. Namun, petugas akan berupaya menekannya agar tidak semakin marak, sehingga pajak untuk negara bisa maksimal. (dia/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers