PALANGKA RAYA— Dalam kurun waktu satu tahun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Palangka Raya, berbagai keberhasilan dilakukan. Hal itu terbukti saat menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan hasil penindakan dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (2/12).
Pemusnahan BMN berupa dua unit senjata api, hasil tembakau sebanyak 3.532 bungkus atau 70.642 batang dibakar, tembakau Iris sebanyak 2,3 kilogram atau 2.311 gram dibakar, liquid vape rokok elektrik 95 botol atau 7,82 liter dibuang, minuman beralkohol tanpa cukai pite resmi 86 botol atau 61,92 liter dibuang dan obat - obatan 53 butir dibakar.
Jika ditotal jumlah barang mencapai Rp 144.360.747, dari hasil pengawasan dan penindakan terhadap barang tersebut juga berhasil menambah penerimaan negara dari sanksi administrasi bidang cukai sebesar Rp 169.466.000.
Kepala Kantor KPBBC TMP C Palangka Raya Indra Sucahyo menyampaikan, selain rokok dan dua buah senjata api yang dimusnahkan juga ada BMN hasil penindakan juga dimusnahkan. Selain mengawasi kegiatan impor dan ekspor, bea cukai juga aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, salah satunya hasil tembakau dan minuman mengandung etil Alkohol (MMEA).
“Pengawasan dilakukan meliputi kabupaten Pulang Pisau, Barito Utara, Kapuas, Barito Selatan,Barito Timur,Gunung Mas, Murung Raya, dan kota Palangka Raya,’ terangnya, didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Firman Yusuf.
Sesuai pasal 12 ayat 1 peraturan menteri keuangan tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai, dan barang - barang lain dirampas untuk negara dan dikuasai negara. Indra menyebutkan khusus pemusnahan rokok ilegal ada sekitar 70 ribu batang, namun jumlahnya bila dibandingkan dengan tahun kemarin ada penurunan. Sebab, kondisi saat ini, selain penadmi juga terkait hal - hal lain.
“Apapun itu, berharap peredaran BKC ilegal ini memang harus turun setiap tahunnya, target dari kementerian keuangan sementara ini, masih per Kanwil belum per kantor pelayanan, saat ini masih ikut kanwil Kalsel kalau tahun kemarin 70 persen, untuk tahun ini tingkat peredaran BKC ilegal itu maksimal tiga persen. Semoga terus menurun dan taat dalam hal administrasi,” tuturnya.
Lebih dijelaskan,Pengamanan BKC ilegal ini paling banyak disita dari Kabupaten Kapuas, karena memang paling dekat akses dengan provinsi Kalsel terutamanya Banjarmasin. Untuk minuman beralkohol khususnya di Kota Palangka Raya, sebagian besar para penjual eceran sudah mengurus izin registrasinya yaitu nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
“Untuk jumlahnya di Palangka Raya ini cukup lumayan sekitar hampir 40 orang. Sementara yang paling banyak dari Kabupaten Gunung Mas,” bebernya.
Khusus tahun 2020 ini tidak ada penindakan secara pidananya, hanya melakukan penindakan secara administrasi saja, namun pada tahun sebelumnya telah melakukan tindakan pidana di daerah Barito Timur dan Kabupaten Kapuas dan hasilnya sudah inkrah dipengadilan.
“Jadi masih pedagang kecil dan jumlahnya tidak signifikan. Namun, apa yang dilakukan selama ini tidak luput bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti kepolisian setempat,Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya," ungkapnya.
Indra menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan akan bertindak jika tidak ada izin, tidak hanya izin edar tetapi juga pita cukai. Walaupun dari tahun ketahun pelanggaran semakin menurun. (daq/dc)