NANGA BULIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Lamandau razia di RSUD Lamandau. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi ini untuk Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“RSUD merupakan salah satu fasilitas umum yang telah ditetapkan sebagai KTR. Hari ini, kita melakukan penertiban dan penegakan Perda KTR di RSUD Lamandau,” ungkap Triadi, Selasa (28/1).
Tidak hanya kepada para pengunjung, anggota Satpol PP juga merazia petugas kesehatan RSUD Lamandau. Bahkan, sejumlah ruangan yang ada di RSUD juga tak luput dari penyisiran petugas.
Diakui, sejak Perda KTR gencar disosialisasikan, tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR, termasuk di RSUD sudah semakin meningkat. Karena sebelumnya bahkan ada petugas kebersihan yang sampai harus menjalani sidang di PN Nanga Bulik akibat melanggar perda KTR ini.
“Kita mengimbau kepada seluruh petugas RSUD dan para pengunjung untuk tetap menjaga keseterilan RSUD kabupaten lamandau, dengan tidak merokok maupun membawa rokok. Ini juga berlaku di fasilitas umum lainnya,” katanya.
Dalam giat razia yang dilakukan tersebut, petugas mengamankan satu orang pengunjung yang kedapatan merokok di area parkiran RSUD berinisial YT.
Selain itu pihaknya juga masih menemukan puntung rokok di tiga ruangan, yaitu Ruang Isolasi, VIP Gaharu, dan Gudang Barang.
“Karena kita sudah seringkali sosialisasi, maka kali ini para pelanggar langsung diberi tindakan sanksi. Yang bersangkutan akan mengikuti sidang tipiring di PN Nanga Bulik Jumat nanti,” tegasnya.(mex/sla)