PALANGKA RAYA- Acungan jempol pantas disematkan bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya . Bagamana tidak,Kamis (12/12) melakukan pemusnahan berbagai hasil penindakan dan barang sitaan selama kurun waktu hingga Desember 2019.
Yakni 408.340 rokok ilegal berbagai merek, 384 botol barang kena cukai berupa liquid berbagai merek, 304 botol minuman mengandung alkohol jenis ciu dan 230 keping pita cukai bekas pakai. Dengan potensi kerugian negara mencapai 267 juta lebih. Yakni atas penindakan dari wilayah Palangka Raya, Barut, Bartim, Pulpis, Barsel dan Murung Raya.
Pemusnahan itu dihadiri berbagai instansi baik pemerintah kota,TNI,Polri hingga kejaksaan dan pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dibuang dalam tong sampah.
Kepala KPPBC Pulang Pisau Indra Sucahyo mengatakan rokok illegal tersebut melanggar aturan UU RI Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai dan pihaknya juga telah mengenaikan sanksi administrasi kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran di bidang cukai dengan denda 299 juta lebih.
“Kami tahun 2019 ini telah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana dibidang cukai di Tamiang Layang dengan tersangka MN dan berhasil mengamankan barang bukti 132.620 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai dengan potensi kerugian 57 juta lebih. Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah Pasar di Barito Timur.” ujarnya.
Indra menyampaikan langkah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor: 39/PMK.04/2014 tanggal 19 Februari 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Laiin yang dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara.
“PMK Nomor 240/PMK.O6/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Aset Kepabeanan dan Cukai, terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut di atas telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.” Katanya.
Dia menekankan selain itu mengingat izin Menteri Keuangan untuk pemusnahan Barang Milik Negara tersebut di atas telah terbit dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya Nomor : S-49/MK.6NVKN.12/KNL.01I2019 tanggal 04 Desember 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau.
"Demi menjamin adanya kepastian hukum terhadap segala bentuk upaya penegakan hukum berupa penindakan dan penegahan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai, saat ini (Kamis kemarin) pemusnahan Barang Milik Negara tersebut kita lakukan, " jelasnya.
Dia menekankan langkah tersebut tidak hanya berhenti sampai dtahun 2019, tetapi akan terus melakukan penindakan, terlebih dalam rokok illegal berupa tanpa dilekati pita cukai,atau dilekati pita cukai tetapi palsu.Termasuk dilengketi pita cukai tetapi bekas dan kadaluarsa.
“Kita akan lakukan itu di wilayah kerja Bea Cukai Pulpis dan yang diamankan tersebut saat dilakukan operasi pasar serta akan dikenakan sanksi denda maupun pidana. Untuk Kalteng peredarannya di Bartim dan Kapuas,” tegasnya.
Dia menambahkan masyarakat diminta untuk sama-sama mengantisipasi rokok ilegal,terlebih dari distribusi dari Jawa.”Intinya kita basmi rokok ilegal di Kalimantan Tengah tentunya dengan sama-sama masyarakat untuk melakukan hal tersebut.” pungkasnya.
Selain melakukan pemusnahan dalam kegiatan itu dilakukan pula pencanangan zona integritas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau tahun 2019.(daq/oes)