SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 13 Desember 2019 16:08
Bea Cukai Laksanakan Pemusnahan Barang Ilegal Besar-besaran
DIMUSNAHKAN : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya melakukan pemusnahan barang illegal.(DODI/ RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Acungan jempol pantas disematkan bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya . Bagamana tidak,Kamis (12/12) melakukan pemusnahan berbagai hasil penindakan dan  barang sitaan selama kurun waktu hingga Desember 2019.

Yakni 408.340 rokok ilegal berbagai merek, 384 botol barang kena cukai berupa liquid berbagai merek, 304 botol minuman mengandung alkohol jenis ciu dan 230 keping pita cukai bekas pakai. Dengan potensi kerugian negara mencapai 267 juta lebih. Yakni atas penindakan dari wilayah Palangka Raya,  Barut, Bartim, Pulpis, Barsel dan Murung  Raya.

Pemusnahan itu dihadiri berbagai instansi baik pemerintah kota,TNI,Polri hingga kejaksaan dan pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dibuang dalam tong sampah.

Kepala KPPBC Pulang Pisau Indra Sucahyo mengatakan rokok illegal tersebut melanggar aturan UU RI Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai dan pihaknya juga telah mengenaikan sanksi administrasi kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran di bidang cukai dengan denda 299 juta lebih.

“Kami tahun 2019 ini telah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana dibidang cukai di Tamiang Layang dengan tersangka MN dan berhasil mengamankan barang bukti 132.620 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai dengan potensi kerugian 57 juta lebih. Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah Pasar di Barito Timur.” ujarnya.

Indra menyampaikan langkah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor: 39/PMK.04/2014 tanggal 19 Februari 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Laiin yang dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara.

“PMK Nomor 240/PMK.O6/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Aset Kepabeanan dan Cukai, terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut di atas telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.” Katanya.

Dia menekankan selain itu mengingat izin Menteri Keuangan untuk pemusnahan Barang Milik Negara tersebut di atas telah terbit dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya Nomor : S-49/MK.6NVKN.12/KNL.01I2019 tanggal 04 Desember 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau.

"Demi menjamin adanya kepastian hukum terhadap segala bentuk upaya penegakan hukum berupa penindakan dan penegahan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai, saat ini (Kamis kemarin) pemusnahan Barang Milik Negara tersebut kita lakukan, " jelasnya.

Dia menekankan langkah tersebut tidak hanya berhenti sampai dtahun 2019, tetapi akan terus melakukan penindakan, terlebih dalam rokok illegal berupa tanpa dilekati pita cukai,atau dilekati pita cukai tetapi palsu.Termasuk dilengketi pita cukai tetapi bekas dan kadaluarsa.

“Kita akan lakukan itu di wilayah kerja Bea Cukai Pulpis dan yang diamankan tersebut saat dilakukan operasi pasar serta akan dikenakan sanksi denda maupun pidana. Untuk Kalteng peredarannya di Bartim dan Kapuas,” tegasnya.

Dia menambahkan masyarakat diminta untuk sama-sama mengantisipasi rokok ilegal,terlebih dari distribusi dari Jawa.”Intinya kita basmi rokok ilegal di Kalimantan Tengah tentunya dengan sama-sama masyarakat untuk melakukan hal tersebut.” pungkasnya.

Selain melakukan pemusnahan  dalam kegiatan itu dilakukan pula   pencanangan zona integritas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau tahun 2019.(daq/oes)

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers