SAMPIT – Sebanyak 41 rumah pemotongan hewan dan rumah pemotongan unggas (RPH-RPU) di Sampit belum mengantongi izin. Hanya dua pengusaha yang telah mengurus perizinan.
”Kalau dilihat berdasarkan data yang kami dapatkan, jumlah RPH-RPU cukup banyak yang tidak mengantongi izin. Data yang ada ini ada 41,” ucap Hery Nuryanto, perwakilan Satpol PP saat sosialisasi kolaborasi izin tempat pemotongan dan penanganan sampah hewan/unggas di aula kantor Kecamatan Baamang, Rabu (13/12).
Mengingat banyaknya RPH-RPU di Sampit yang belum mengantongi izin sesuai persyaratan, Satpol PP siap bertindak tegas.
”Apabila tidak memiliki izin maka operasional akan disetop sampai ada izin. Kami akan melayangkan peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” tegas Hery di hadapan pemilik RPH-RPU yang hadir pada acara tersebut.
Salah seorang pengusaha rumah pemotongan hewan di Kecamatan Baamang Samsyr mengaku sudah berupaya mengikuti aturan yang ditetapkan, namun izin belum juga keluar. Padahal, semua persyaratan izin dari warga sekitar, ketua RT, kelurahan, dan kecamatan sudah didapatkan.
“Kami sudah mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan apa yang diminta. Tapi, surat izin tempat usaha belum juga dikeluarkan. Pengurusan izin ini sudah disampaikan sejak 2009-2010. Untuk sementara kami hanya mengantongi izin kios penjualan ayam potong,” ujar Samsyr usai kegiatan.
Sementara itu, Kabid Perizinan Jasa Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Dedy Agus Wibowo memaparkan, pemilik RPH-RPU di Sampit cukup banyak dan hanya beberapa saja yang mengurus izin.
”RPH-RPU masih banyak menimbulkan permasalahan, misal tidak layak dan tidak memiliki izin,” kata dia.
Beberapa surat izin yang wajib dikantongi oleh pemilik RPH-RPU di antaranya, surat izin tempat usaha (SITU), izin gangguan (HO), surat izin tanda daftar usaha baik untuk pengusaha maupun perorangan, dan surat izin usaha pemotongan hewan atau unggas.
“Tiga izin ini harus dikantongi baik untuk pengusaha maupun perorangan. Untuk biaya dikeluarkan hanya ada pada urusan surat izin tempat usaha (SITU) yang mana retribusi bagi daerah, selain itu tidak ada retribusi,” tegas Dedy.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Sanggul L Gaol melalui Tonny Sihotang juga menegaskan bahwa limbah hewan/unggas tidak dibenarkan dibuang ke tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar masyarakat. Alasannya, limbah hewan berbeda dengan limbah rumah tangga.
“Limbah hewan/unggas itu harus dibuatkan tempat penampungan khusus, tidak dibenarkan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) apalagi sampai dibuang ke sungai. Kami harapkan pemilik RPH-RPU betul-betul menjaga kebersihan lingkungan sekitar pemukiman,” saran Tonny.
Camat Baamang HM Yusransyah mengharapkan dinas dan instansi terkait untuk terus melakukan sosialisasi aturan tentang perizinan RPH-RPU khususnya yang ada di Kecamatan Baamang. “Kami harapkan, pemilik RPH-RPU di Kecamatan Baamang ini dibina supaya mereka tetap bisa bekerja dengan aman dan nyaman,” harap Yusransyah. (fin/yit)