SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kotim Abdul Khalik meminta agar pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dapat menertibkan peredaran miras. Pasalnya, kini peredaran miras di masyarakat dinilainya tak ada perubahan, sekalipun peraturan daerah tentang minuman beralkohol (Minol) sudah disahkan.
”Kita juga mempertanyakan, apakah Pemkab Kotim sudah melakukan penetiban minol atau belum. Sejauh ini kami masih belum mendengar belum adanya razia atau sejenisnya, jadi perda yang sudah disahkan itu semestinya segera dilaksanakan jangan dibiarkan jadi dokumen saja,” kata Abdul Khalik, Minggu (17/12).
Menurutnya, menjelang tahun baru ini, penjualan minol diyakini akan meningkat. Itu hendaknya segera ditertibkan , sehingga nantinya ketika malam pergantian tahun tidak diwarnai dengan insiden akibat mabuk-mabukan.
”Mabuk di jalanan, di keramaian ini yang kerap membuat masalah. Maka dari itu sebelum muncul masalah itu maka biangnya di miras itu yang harus kita tertibkan. Karena semua warga saya kira tidak ada yang tidak mendukung jika miras ini ditertibkan,” kata dia.
Selain itu, dia juga menilai sejauh ini peran Pemkab Kotim khususnya Satpol PP Kotim belum terlihat fungsi mengawal pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Padahal, salah satu alasan sebelumnya karena perda yang lama tidak bisa digunakan untuk penertiban.
”Jadi mulai sekarang kita tunggu aksi di lapangan, apakah perda itu mau dilaksanakan atau tidak, kalau tidak dilaksanakan karena ini berkaitan dengan marwah pemerintah daerah,” tukasnya.(ang/oes)