SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 20 Desember 2017 15:07
NAHHH LOHHH!!!Ujang Iskandar Minta Semua Dibongkar

Kasus Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan

BERI KETERANGAN: Ujang Iskandar (baju batuk di tengah), bersama enam saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan, yang menyeret empat pejabat ASN Pemkab Kobar, kemarin.()

PANGKALAN BUN – Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik ahli waris Brata Ruswanda di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kembali digelar, Senin (18/12) kemarin. Pada sidang kasus yang menyeret 4 orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kobar ini, dihadirkan 7 orang saksi.

Saksi yang hadir antara lain mantan Bupati Kobar dua periode yakni Ujang Iskandar, Sekda Kobar, Masradin serta beberapa pejabat ASN lainnya, yakni Muhammad Wasisto, Muhammad Sum, Hanik Mujiyati, Chairul, dan Rustam Efendi.

Saat menyampaikan keterangan dalam sidang, Ujang mengatakan saat menjabat bupati Kobar dua periode, dirinya juga sebagai penasehat dalam pembentukan tim penilaian aset atas SK gubernur Kalteng. Salah satu tugas tim tersebut yakni mendata seluruh aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum terdata,  termasuk objek yang disengketakan dalam kasus ini.

”Kronologisnya, pertama mengenai aset disengketakan, saya sebagai bupati periode 1 dan 2 melanjutkan, bahwa aset tersebut sebenarnya sudah tercacat di buku inventaris barang berdasarkan SK gubernur,” ujarnya, kemarin.

Ujang juga menilai, salah satu terdakwa Mila Karmila hanya melanjutkan tugas dari  pejabat sebelumnya. Saat itu lanjutnya, aset tercatat di dalam buku inventaris barang, dan belum menggunakan aplikasi komputer. Pihaknya sudah menggunakan aplikasi di tahun 2011, yang tentunya juga berdasarkan SK Gubernur.

”Dalam setiap keputusan selalu saja ada catatan, apabila dikemudian hari ada kekeliruan selalu diperbaiki, sepanjang tidak ada kerugian negara,” tambahnya.

Di persidangan itu Ujang  meminta agar digali dan dianilisis kembali terkait dengan aplikasi tersebut, karena ia tidak mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab. Menurutnya berdasaran SK gubernur, tanah yang menjadi objek sengketa itu luasnya 9 hektare.

”Perlu diteliti kembali, dari tanah 9 hektare dan sekarang  jadi 7 hektare. Sisanya kemana, perlu kita bongkar. Jangan yang hanya 7 hektare saja yang dipermasalahkan, karena sudah banyak beredar fotocopy kavlingan ke mana-mana,” ungkapnya.

Ujang juga menilai,  ke empat ASN yang terseret dalam kasus ini, hanyalah korban. Menurutnya mereka telah bekerja sesuai dengan tupoksinya yakni menjalankan perintah sesuai dengan SK gubernur pada saat itu.

”Banyak aset kita yang diklaim, jadi banyak kejadian seperti ini di Kobar. Harus kita bongkar semua, jangan sepotong-sepotong, bagaimana pun ini aset milik Pemda,” tegasnya.

Selain itu Ujang juga membeberkan, saat sidang perdata dirinya pernah didatangi oleh keluarga Brata Ruswanda (penggugat) tiga orang yang meminta kepadanya agar tanah tersebut diserahkan kepada mereka. Dan saat itu ia menjabat sebagai Bupati Kobar dan tercatat aset Pemda itu tidak bisa diserahkan. 

”Saya katakan saat itu, kalau merasa benar proses hukum saja, apabila benar kami serahkan aset tersebut,” tambahnya.

Sementara itu usai persidangan Ujang Iskandar juga menyampaikan, dalam aplikasi simbada yang mengelola aset tersebut hanya ada dua pilihan, yakni hibah atau pembelian. Pengurus barang mencantumkan pembelian itu sama sekali menganggarkan untuk mengganti rugi terhadap tanah tersebut.

 ”Itu sudah tercatat sejak tahun 1994, sudah lengkap 2003 tercatat sebagai aset. Pemerintahan saya pada waktu itu melanjutkan pemerintahan yang lalu. Jadi saya minta ini dibongkar habis, dicek semua hingga akhirnya ketahuan,” imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum empat terdakwa, Rahmadi G Lentam menyampaikan, aplikasi tersebut bukan terdakwa yang membuat, melainkan dibuat oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Salahkan BPK kenapa cuma ada dua pilihan. Dan apa pun, ketika orang mengentri data, ya dua itu saja pilihannya. Yang dicari kebenaran meteriil, bukan kebenaran formal,” tandasnya.

Perlu diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik ahli waris Brata Ruswanda ini menjerat 4 aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah Kepala Disnakertrans Kobar Ahmad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar Rosihan Pribadi, Sekretaris DPKH Kobar Lukmansyah dan Staf Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kobar, Mila Karmila.

Mereka tersandung kasus ini saat masih bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar. Lahan yang dimaksud adalah lahan percontohan balai benih pertanian seluas kurang lebih 10 hektar, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). (jok/gus)

 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers