SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 21 Desember 2017 09:17
UMK di Gumas Naik 10 Persen
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Mira Triyuli

KUALA KURUN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunung Mas (Gumas) untuk tahun 2018 telah ditetapkan. Hal ini setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 40 Tahun tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng Tahun 2018.

”UMK Gumas ditetapkan sebesar 2.460.448,65 atau mengalami kenaikan kurang lebih 10 persen, dibandingkan UMK tahun 2017 sebesar Rp 2.263.314,00,” ucap Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Gumas, Letus Guntur melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Mira Triyuli, Rabu (20/12) pagi.

Dia menuturkan, selain UMK, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), diantaranya sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuhan, Perikanan, Perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI), Sektor Penebangan Kayu (logging), Sektor Industri Pengelohan, dan Sektor Jasa, yakni sebesar Rp 2.534.261,65. Sektor Konstruksi/bangunan Rp 2.558.865,99, sektor pertambangan dan penggalian Rp 2.583.470,32, sektor Listrik, gas dan air Rp 2.558.865,99.

”Untuk UMSK juga mengalami kenaikan yang mencapai kurang lebih 10 persen dibandingkan tahun 2017 lalu,” tuturnya kepada Radar Sampit.

Mira menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak membayar karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut diharuskan membuat penangguhan yang disampaikan ke provinsi dan kabupaten.

”Kalau untuk sekarang ini, rata-rata perusahaan di Kabupaten Gumas telah membayar gaji karyawannnya sesuai UMK. Nantinya, kita juga akan melakukan pemeriksaan di setiap perusahaan, apakah sudah menerapkan UMK ini atau belum,” imbuhnya,

Ketua Serikat Buruh Kabupaten Gumas Heri A Junas mengakui, pihaknya sangat setuju dengan jumlah UMK yang telah ditetapkan, karena telah sesuai dengan apa yang diharapkan.

”Dengan demikan, kita harapkan UMK tersebut mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari para karyawan perusahaan,” tandasnya. (arm/gus)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers