KUALA KURUN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunung Mas (Gumas) untuk tahun 2018 telah ditetapkan. Hal ini setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 40 Tahun tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng Tahun 2018.
”UMK Gumas ditetapkan sebesar 2.460.448,65 atau mengalami kenaikan kurang lebih 10 persen, dibandingkan UMK tahun 2017 sebesar Rp 2.263.314,00,” ucap Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Gumas, Letus Guntur melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Mira Triyuli, Rabu (20/12) pagi.
Dia menuturkan, selain UMK, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), diantaranya sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuhan, Perikanan, Perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI), Sektor Penebangan Kayu (logging), Sektor Industri Pengelohan, dan Sektor Jasa, yakni sebesar Rp 2.534.261,65. Sektor Konstruksi/bangunan Rp 2.558.865,99, sektor pertambangan dan penggalian Rp 2.583.470,32, sektor Listrik, gas dan air Rp 2.558.865,99.
”Untuk UMSK juga mengalami kenaikan yang mencapai kurang lebih 10 persen dibandingkan tahun 2017 lalu,” tuturnya kepada Radar Sampit.
Mira menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak membayar karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut diharuskan membuat penangguhan yang disampaikan ke provinsi dan kabupaten.
”Kalau untuk sekarang ini, rata-rata perusahaan di Kabupaten Gumas telah membayar gaji karyawannnya sesuai UMK. Nantinya, kita juga akan melakukan pemeriksaan di setiap perusahaan, apakah sudah menerapkan UMK ini atau belum,” imbuhnya,
Ketua Serikat Buruh Kabupaten Gumas Heri A Junas mengakui, pihaknya sangat setuju dengan jumlah UMK yang telah ditetapkan, karena telah sesuai dengan apa yang diharapkan.
”Dengan demikan, kita harapkan UMK tersebut mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari para karyawan perusahaan,” tandasnya. (arm/gus)