SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 21 Desember 2017 09:17
UMK di Gumas Naik 10 Persen
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Mira Triyuli

KUALA KURUN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunung Mas (Gumas) untuk tahun 2018 telah ditetapkan. Hal ini setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 40 Tahun tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng Tahun 2018.

”UMK Gumas ditetapkan sebesar 2.460.448,65 atau mengalami kenaikan kurang lebih 10 persen, dibandingkan UMK tahun 2017 sebesar Rp 2.263.314,00,” ucap Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Gumas, Letus Guntur melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Mira Triyuli, Rabu (20/12) pagi.

Dia menuturkan, selain UMK, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), diantaranya sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuhan, Perikanan, Perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI), Sektor Penebangan Kayu (logging), Sektor Industri Pengelohan, dan Sektor Jasa, yakni sebesar Rp 2.534.261,65. Sektor Konstruksi/bangunan Rp 2.558.865,99, sektor pertambangan dan penggalian Rp 2.583.470,32, sektor Listrik, gas dan air Rp 2.558.865,99.

”Untuk UMSK juga mengalami kenaikan yang mencapai kurang lebih 10 persen dibandingkan tahun 2017 lalu,” tuturnya kepada Radar Sampit.

Mira menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak membayar karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut diharuskan membuat penangguhan yang disampaikan ke provinsi dan kabupaten.

”Kalau untuk sekarang ini, rata-rata perusahaan di Kabupaten Gumas telah membayar gaji karyawannnya sesuai UMK. Nantinya, kita juga akan melakukan pemeriksaan di setiap perusahaan, apakah sudah menerapkan UMK ini atau belum,” imbuhnya,

Ketua Serikat Buruh Kabupaten Gumas Heri A Junas mengakui, pihaknya sangat setuju dengan jumlah UMK yang telah ditetapkan, karena telah sesuai dengan apa yang diharapkan.

”Dengan demikan, kita harapkan UMK tersebut mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari para karyawan perusahaan,” tandasnya. (arm/gus)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers