NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau launching aplikasi e-Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) yang dilaksanakan di halaman Kecamatan Bulik, Rabu (20/12).
E-Paten merupakan perangkat lunak yang menjadikan proses perizinan menjadi lebih transparan, akurat, efisien dan cepat serta tidak berbelit-belit dalam permohonan suatu izin di tingkat kecamatan, sehingga mengurus izin semudah klik di layar handphone.
"Perlu sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami dan bisa memanfaatkan aplikasi ini semaksimal mungkin. Dua bulan kedepan Bupati akan mengevaluasi di semua kecamatan," ujar Wakil Bupati Lamandau, Drs H Sugiyarto.
Menurutnya, teknologi akan terus berkembang, sehingga harus mengikuti perkembangan tersebut. Konsultan harus selalu jalin kerja sama, jika ada pembaruan aplikasi langsung di-upgrade.
Walaupun kendala saat ini masih ada dua kecamatan yang belum ada signal internet, seperti Kecamatan Batang Kawa dan Belantikan Raya.
"Kita patut berbangga karena Kabupaten Lamandau adalah yang pertama kali menggunakan aplikasi e-Paten di seluruh kecamatan. Kalimantan Tengah memang sudah ada kecamatan yang menerapkan e-Paten, namun hanya saja belum ada yang menerapkan di seluruh kecamatan dalam satu kabupaten," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Lamandau melalui Kabag Pemerintahan Triadi menjelaskan manfaat Paten adalah masyarakat dapat dengan mudah mengajukan perizinan baik secara manual maupun online, memudahkan operator dalam membuat berkas perizinan dan pemohon dapat mengetahui sampai mana berkas perizinan diproses karena akan ada pemberitahuan melalui notifikasi SMS kepada pemohon.
"Misalnya berkas sedang diproses atau sudah selesai tanda tangan oleh camat. Bahkan bagi kecamatan yang sudah memiliki jaringan internet untuk tanda tangan camat dapat dilakukan penandatanganan secara digital walaupun tidak berada di tempat," bebernya.
Selain itu, pengarsipan akan lebih rapi karena disimpan dalam database sehingga sewaktu-waktu dapat dilihat dengan cepat dan mudah dan bagi pihak kabupaten juga lebih mudah memonitoring jumlah perizinan dan non perizinan yang dilakukan kecamatan tertentu dengan menggunakan aplikasi pada handphone berbasis Android.
"Untuk kelancaran pelaksanaan e-Paten telah dilaksanakan bimbingan teknis bagi operator delapan kecamatan pada 19 Desember 2017 lalu," tuturnya.
Perizinan yang dilayani e-Paten diantaranya adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil, Izin Mendirikan Bangunan untuk hunian tidak bertingkat dengan luasan sampai dengan 150 meter persegi, tanda daftar usaha mikro dan kecil,surat izin pemasangan reklame di luar panggung reklame yang dimiliki pemerintah daerah di bawah pengelolaan SOPD teknis terkait .
Untuk pelayanan non perizinan diantaranya adalah rekomendasi IMB di atas 150 meter persegi atau bertingkat atau non hunian seperti toko, warung, gedung, gudang ,sarang walet dan lainnya.
Selain itu juga rekomendasi surat izin usaha menengah ke atas, rekomendasi tanda daftar perusahaan untuk usaha menengah ke atas, rekomendasi pemberhentian kepala desa, rekomendasi pengangkatan pejabat kepala desa, rekomendasi pemberhentian BPD, rekomendasi surat keterangan tidak mampu rekomendasi izin pendirian pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Dan saat ini juga sedang tahap proses perubahan luasan untuk perizinan IMB yang rencananya akan ditambah menjadi 200 Meter persegi tidak bertingkat dan non hunian atau usaha dan jasa. (mex/fm)