PALANGKA RAYA – Kemitraan perusahaan dengan masyarakat tak hanya menjadi sorotaan pemerintah, melainkan juga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.
Perusaahan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus diingatkan terkait kemitraan dengan masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Lodewik C Iban menyebutkan, dari sekian banyak investasi yang ada, saat ini PBS dari sektor sawit salah satu yang kerap melaksanakan kegiatan operasionalnya di lapangan.
“Kemitraan dalam bentuk plasma 20 persen itu wajib. Artinya plasma ini, merupakan syarat mutlak bagi PBS. Maka dari itu kita terus mengingat supaya kewajiban tersebut bisa terlaksana sepenuhnya,” kata Lodewik.
Penerapan plasma sudah diatur oleh Undang-undang, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menjalankan kewajibannya. Menurutnya, plasma dan kemitraan menjadi penunjang bagi kehidupan masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasional.
“Intinya perusahaan tidak hanya sekadar berinvestasi, tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah dan masyarakat sudah pasti ingin perusahaan yang ada di daerahnya memberikan manfaat,” tambahnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Organda Kalteng itu berharap, ada keseriusan bagi PBS, dalam merealisasikan kemiteraan dengan masyarakat. Jangan sampai ada kesan pengabaian atau berbagai alasan, demi keuntungan pribadi.
Tujuannya demi mendukung percepatan pembangunan, sebab pada kenyataannya Kalteng sangat membutuhkan PBS yang peduli dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Misalnya saja sumber daya alam yang habis dikeruk, lalu diangkut ke luar wilayah. Hal semacam ini harus dipertegas, agar daerah kita juga mendapat kontribusi yang baik dari investasi, bukannya malah dirugikan,” ucap Politisi Partai Nasdem ini.
DPRD Kalteng menyarankan gubernur tidak ragu, untuk mencabut izin perusahaan yang dianggap nakal. Tentunya yang berkaitan dengan kedua kewajiban yang ada. Apabila tidak memenuhi terkait plasma dan kemitraan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi.
“Konsepnya bisa dengan pembekuan izin, sementara perusahaan memenuhi kewajibannya, atau kalau memang hanya memberikan kerugian serta tidak mengikuti aturan, ya harus dipertegas,” pungkasnya. (sho/fm)