SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 27 Desember 2017 10:58
Terkait Plasma, PBS Kembali Diingatkan
Komisi B DPRD Kalteng, Lodewik C Iban

PALANGKA RAYA – Kemitraan perusahaan dengan masyarakat tak hanya menjadi sorotaan pemerintah, melainkan juga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.

Perusaahan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus diingatkan terkait kemitraan dengan masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Lodewik C Iban menyebutkan, dari sekian banyak investasi yang ada, saat ini PBS dari sektor sawit salah satu yang kerap melaksanakan kegiatan operasionalnya di lapangan.

“Kemitraan dalam bentuk plasma 20 persen itu wajib. Artinya plasma ini, merupakan syarat mutlak bagi PBS. Maka dari itu kita terus mengingat supaya kewajiban tersebut bisa terlaksana sepenuhnya,” kata Lodewik.

Penerapan plasma sudah diatur oleh Undang-undang, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menjalankan kewajibannya. Menurutnya, plasma dan kemitraan menjadi penunjang bagi kehidupan masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasional.

“Intinya perusahaan tidak hanya sekadar berinvestasi, tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah dan masyarakat sudah pasti ingin perusahaan yang ada di daerahnya memberikan manfaat,” tambahnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Organda Kalteng itu berharap, ada keseriusan bagi PBS, dalam merealisasikan kemiteraan dengan masyarakat. Jangan sampai ada kesan pengabaian atau berbagai alasan, demi keuntungan pribadi.

Tujuannya demi mendukung percepatan pembangunan, sebab pada kenyataannya Kalteng sangat membutuhkan PBS yang peduli dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Misalnya saja sumber daya alam yang habis dikeruk, lalu diangkut ke luar wilayah. Hal semacam ini harus dipertegas, agar daerah kita juga mendapat kontribusi yang baik dari investasi, bukannya malah dirugikan,” ucap Politisi Partai Nasdem ini.

DPRD Kalteng menyarankan gubernur tidak ragu, untuk mencabut izin perusahaan yang dianggap nakal. Tentunya yang berkaitan dengan kedua kewajiban yang ada. Apabila tidak memenuhi terkait plasma dan kemitraan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi.

“Konsepnya bisa dengan pembekuan izin, sementara perusahaan memenuhi kewajibannya, atau kalau memang hanya memberikan kerugian serta tidak mengikuti aturan, ya harus dipertegas,” pungkasnya. (sho/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers